Rapat Persiapan Penilaian Self Assesment Questioner (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik
Sehubung dengan dilaksanakannya Monutoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi badan publik 2023 oleh Komisi Informasi Prov. Kalimabtan Barat dan dalam rangka penyiapan dat dukung untuk pengisian self assesment questioner keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten Sambas, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kab. Sambas mengadakan Rapat Persiapan Penilaian Self Assesment Questioner (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik di aula diskominfo.kamis,20/07/2023.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo, Ilham Jamaludin, S.Sos dalam arahannya mengatakan rapat ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang kemudian diturunkan dalam bentuk Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat No. 07/SK/KIKALBAR/6/2023 tentang Pedoman Umum Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat Tahun 2023 agar pelaksanaan monitoring dan evaluasi mendapat hasil yang maksimal.
Dalam pedoman ini tercantum indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Sambas selaku badan publik, maka dari itu perlu ditingkatkan koordinasi dan sinergitas antara Dinas Kominfo selaku PPID Utama dengan OPD terkait sehingga data dukung penilaian tersebut dapat terpenuhi. Disebutkan bahwa pada tahun 2022, Pemkab Sambas berada pada Zona Hijau dengan Kualifikasi Informatif. Diharapkan pada tahun 2023 ini, Pemkab Sambas bisa tetap berada pada Zona Hijau