Tentang PPID

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sambas. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sesuai dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap Badan Publik Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dengan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi.

PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan:

    1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
    2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
    3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    4. Penetapan prosedur operasional Penyebarluasan Informasi Publik;
    5. Pengujian Konsekuensi, pengklarifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
    6. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu;
    7. Penetapan pertimbangan tertulis untuk setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

    Berdasarkan tugas dan tanggung jawab PPID, ditentukan jenis-jenis informasi:

      1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
      2. Informasi yang diumumkan secara serta merta;
      3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
      4. Informasi yang dikecualikan.

    Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi, salah satu tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas melalui Keputusan Bupati nomor 3/DISKOMINFO/2019 menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

    Informasi dan Dokumentasi (PFPID) mempunyai tugas membantu PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumen di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas, meliputi:

      1. Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja;
      2. Pengolahan, Penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi;
      3. Penyelesaian dan pengujian data dan informasi yang dikecualikan;
      4. Bekerjasama dengan unit pemilik informasi untuk pengujian aksesibilitas informasi.

    Fungsi PPID yaitu:

      1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
      2. Penataan dan penyimpanan informasi publik;
      3. Konsultasi informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan;
      4. Penyelesaian sengketa informasi.

    Berita PPID