PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas

Halaman Informasi PPID Pembantu

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas

Profil dan Layanan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas. Berdasarkan peraturan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai peraturan perundang-undangan.