Halaman Informasi PPID Pembantu
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas
Profil dan Layanan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas. Berdasarkan peraturan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Profil
Selengkapnya tentang Tugas, Fungsi dan Wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas.
Layanan
Layanan terkait Informasi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas antara lain Pengajuan dan Keberatan atas Informasi Publik.
