PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sambas

Halaman Informasi PPID Pembantu

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sambas

Profil dan Layanan

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sambas. Berdasarkan peraturan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai peraturan perundang-undangan.