Layanan Aduan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan wewenang pejabat publik

Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang pejabat atau pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Sambas memiliki Whistleblowing System sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System yang merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik.

Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Pemerintah Kabupaten Sambas segera laporkan melalui:

Alternatif Pengaduan: Langsung datang ke Inspektorat Kabupaten Sambas atau via surat ke:
Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, 79162

Email Pengaduan: ppidutama.kabsambas@gmail.com
inspektorat.kabupaten@yahoo.com
inspektorat_sambas@yahoo.com