SOP Maklumat Pelayanan PPID

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS

Dalam rangka pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sambas berkomitmen dan sungguh-sungguh berupaya untuk:

  • Memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  • Menyediakan akses informasi publik yang mudah, murah dan dapat diakses oleh masyarakat;
  • Menyediakan sarana dan fasilitas pelayanan informasi publik dengan nyaman sesuai standar pelayanan;
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja internal dalam pelayanan informasi publik;
  • Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan pelayanan informasi publik.

Dan apabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hormat Kami,

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sambas