SOP Maklumat Pelayanan PPID
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
Dalam rangka pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sambas berkomitmen dan sungguh-sungguh berupaya untuk:
- ✔ Memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- ✔ Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- ✔ Menyediakan akses informasi publik yang mudah, murah dan dapat diakses oleh masyarakat;
- ✔ Menyediakan sarana dan fasilitas pelayanan informasi publik dengan nyaman sesuai standar pelayanan;
- ✔ Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja internal dalam pelayanan informasi publik;
- ✔ Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Dan apabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat Kami,
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sambas