Diskominfo Sambas Dorong Seluruh Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi melalui Monev KIP 2026

Sambas, PPID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sambas mengikuti kegiatan Launching dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat secara virtual, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tingkat provinsi tersebut diikuti dari Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas dan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat transparansi serta akuntabilitas badan publik di daerah.

Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno, hadir memimpin pelaksanaan kegiatan di tingkat daerah. Kehadirannya mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik serta mendorong seluruh badan publik agar memenuhi kewajiban pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan bagi badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Menindaklanjuti pelaksanaan Monev KIP 2026, Diskominfo Kabupaten Sambas mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumah sakit daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pemerintah desa di Kabupaten Sambas untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan evaluasi yang dilaksanakan secara daring.

Partisipasi aktif seluruh badan publik dinilai sangat penting karena penilaian Monev KIP 2026 akan mengukur tingkat kepatuhan dan komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik PPID Utama maupun PPID Pelaksana, dalam menyediakan informasi publik yang terbuka, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar, melalui surat resmi telah menginstruksikan seluruh pimpinan badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. (PPID Kab. Sambas/PIKP)

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


76X8S4