VISI & MISI PPID KABUPATEN SAMBAS
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MISI
- ✔ Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar, dan bertanggung jawab.
- ✔ Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- ✔ Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- ✔ Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Sambas dengan proses yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
Tugas dan Wewenang PPID
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
TUGAS PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.
WEWENANG PPID
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
- Menetapkan dan memutuskan Informasi Publik dapat diakses atau tidak dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menolak permintaan Informasi Publik dengan pertimbangan tertulis dan persetujuan Atasan PPID;
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Menetapkan strategi pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.
