Pemkab Sambas Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD

Sambas, PPID – Pemerintah Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (8/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas tersebut dihadiri Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., yang mewakili Bupati Sambas untuk menyampaikan pidato penjelasan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas H. Achmad Robbi, S.E., M.E., Asisten II Sekda, jajaran Forkopimda, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sambas, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd.I. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun untuk mengakomodasi perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), termasuk penyesuaian terhadap penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta langkah antisipasi terhadap kondisi tertentu yang memerlukan penanganan pemerintah daerah.

Selain itu, penyusunan perubahan anggaran turut mempertimbangkan kewajiban dan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat serta berbagai kebutuhan mendesak masyarakat yang perlu mendapat perhatian dan penanganan secara tepat waktu.

Dalam proses penyusunannya, Pemerintah Kabupaten Sambas menekankan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran. Setiap alokasi belanja diarahkan agar dapat digunakan secara optimal, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sambas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan seluruh tahapan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta masyarakat Kabupaten Sambas. (PPID Kab. Sambas/PIKP)

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


JEYAGD