Diskominfo Gelar Rapat Koordinasi Teknis PPID
Sambas, PPID – “PPID ini sangat penting sebagai wujud pelayanan informasi sesuai dengan amanah UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk masyarakat “ Tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ir. Fery Madagaskar, M. Si dalam sambutannya saat membuka rapat Koordinasi Teknis PPID Se-Kab. Sambas di Aula Atas Kantor Bupati Sambas, Selasa, 22 Oktober 2019. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas dan Camat selaku Atasan PPID beserta dengan Sekretaris sebagai PPID Pembantu di perangkat organisasinya masing-masing. Fery Madagaskar dalam sambutannya menambahkan bahwa UU KIP tersebut mengatur agar badan publik dapat membuat daftar Informasi yang dikecualikan melalui Surat Keputusan Bupati sehingga dalam pelaksanaan pelayanan informasi dapat berjalan lancar dan semua OPD wajib mendukung pembentukan PPID Pembantu Di lingkup Pemerintah Kabupaten Sambas. Diharapkan Keputusan ini dapat diterbitkan secepatnya untuk mengatur secara legal daftar informasi yang dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Sambas serta dapat membantu PPID utama dalam merumuskan Surat Keputusan Bupati terkait DIP yang dikecualikan dengan masukan dan saran dari setiap OPD.

Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Sambas Drs. H. Darsono, M.si mengatakan bahwa Perlu diberikan pemahaman kepada OPD terkait pentingnya fungsi dan peran PPID untuk memberikan pelayanan informasi publik sehingga hak masyarakat untuk tahu dapat terpenuhi apalagi menyangkut dengan program kerja Pemerintah Daerah. “ sesuai arahan diharapkan kepada setiap OPD untuk secepatnya dapat merumuskan daftar informasi yang dikecualikan untuk dihimpun di Sekretariat PPID Di Dinas Kominfo Kabupaten Sambas dan setiap OPD dapat membentuk PPID Pembantu di OPD masing-masing dengan membuat SK Kepala Dinas” Tambah Bapak yang dikenal humoris ini.
Kabid Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Ilham Jamaludin, S. Sos selaku penyelenggara kegiatan memaparkan bahwa tujuan dari diadakannya Rapat ini adalah untuk melakukan uji konsekuensi tentang Informasi yang dikecualikan dari setiap OPD yang hasilnya akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Bupati dan mendorong percepatan pembentukan PPID Pembantu seperti yang telah diamanahkan oleh Undang-undang KIP serta sebagai upaya percepatan birokrasi pelayanan informasi pada Pemerintah Kabupaten Sambas. “ untuk membuat daftar informasi yang dikecualikan harus melalui rapat uji konsekuensi sehingga hari ini dilakukan rapat uji konsekuensi terkait informasi yang akan dikecualikan yang tentunya harus berpedoman kepada peraturan yang berlaku, dan seluruh OPD akan menandatangani Berita Acara Uji Konsekuensi ini “ ujarnya menambahkan.

“Apalagi dijadwalkan pada akhir bulan Oktober ini akan dilakukan visitasi penilaian oleh Komisi Informasi Kalbar sehingga seluruh OPD dapat memenuhi permintaan daftar informasi Publik sesuai dengan format yang telah dikirimkan kepada seluruh OPD beberapa waktu yang lalu” tutup Bapak Dua Anak ini.
Secara umum kegiatan ini berjalan dengan lancar, hal ini dapat dilihat dengan antusiasme para peserta rapat dalam memberikan masukan dan saran terkait PPID ini dan seluruh peserta rapat sepakat untuk mendukung kinerja PPID dengan cara membentuk PPID Pembantu di masing-masing OPD nya. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
