
PPID Kab. Sambas
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


PPID Kab. Sambas
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

SMS/ Whatsapp Aduan
Sampaikan aduan Anda
dengan Klik tombol dibawah ini
Sampaikan aduan Anda
dengan Klik tombol dibawah ini
Sampaikan aduan Anda
dengan Klik tombol dibawah ini

Waktu Pelayanan PPID
Pelayanan PPID Utama bertempat di Dinas Kominfo Kabupaten Sambas.
Jl. Sukaramai, Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79462
Klik untuk melihat detail lokasi


Alur Permohonan Informasi Publik


PPID Kabupaten Sambas
Kumpulan Informasi PILKADA
Klik dibawah ini...!
Berita Terbaru
KEMENAG Kab. Sambas Gelar Upacara HAB Ke 75
Kementerian Agama Kabupaten Sambas Selasa 5 Januari 2021 menggelar Upacara...
Read MoreSambas Raih IGA 2020 Sangat Inovatif Kemendagri
Bupati Sambas, H. Atbah Romin Suhaili, Lc., MH menerima penghargaan...
Read MoreBupati Sambas Resmikan Perpustakaan Sekolah Hijau SDN 27 Sekumbak
Bupati Sambas secara langsung meresmikan perpustakaan SDN Sekolah Hijau 27...
Read MoreProgram PETASAN, Danrem 121/ ABW Brigjen TNI Ronny S.A.P Kunjungi SDN 06 Sebawi B
Senin, 14 Desember 2020, Danrem 121/ ABW Brigjen TNI Ronny...
Read MoreKEMENAG Kab. Sambas Gelar Upacara HAB Ke 75
Sambas Raih IGA 2020 Sangat Inovatif Kemendagri
Bupati Sambas Resmikan Perpustakaan Sekolah Hijau SDN 27 Sekumbak
Program PETASAN, Danrem 121/ ABW Brigjen TNI Ronny S.A.P Kunjungi SDN 06 Sebawi B
Sambas Kabupaten Peduli HAM, Peringatan HAM 2020
PMI Mempermudah Pelayanan dan Semangkin Dekat Dengan Masyarakat
Tahun 2021 Pemda Kab. Sambas Siap Rehap SDN 15 Seburing
Mendukung penyelenggaraan Pemilukada, Pemda Sambas Gelar Monitoring
Pantau Pengerjaan JSSB, Atbah Berharap Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bupati Lantik PPTKI Kab. Sambas
Kategori:
- Berita (186)
- Berita PPID (11)
- Informasi Terkini (180)
Kumpulan Informasi


PADA PELAKSANAAN LIBUR NATAL TH 2020 DAN TAHUN BARU TH 2021
DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020 SEBAGAI
HARI LIBUR NASIONAL ATAU HARI LIBUR/YANG DILIBURKAN