Peningkatan Pelayanan Tenaga Kerja, DISNAKERTRANS Launching SIMONIKA
Sambas, PPID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Melaunching Sistem Informasi Monitoring Tenaga Kerja, atau yang di singkat SIMONIKA, dihalaman DISNAKERTRANS pada Rabu, 14 Juli 2021.
Launching SIMONIKA ini dihadiri langsung Oleh Bupati Sambas Satono serta Sekda Kabupaten Sambas Fery Madagaskar, Asisten II Uray Heriansyah , Staf Ahli, Para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kab. Sambas dan tamu undangan lainnya.
Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk mengenalkan suatu system aplikasi peningkatan pelayanan, mempermudah bagi pencari kerja mendapatkan layanan ketenagakerjaan baik informasi dalam kerja, informasi pelatihan dan informasi lainnya terkait dengan ketenaga kerjaan dari Pemerintah Kabuapten Sambas khususnya Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.
Melalui Online system data warga yang bepergian bekerja tersimpan dalam satu aplikasi yaitu SIMONIKA, kapanpun dan dimanapun ketika data tersebut dibutuhkan akan mudah diakses oleh operator desa. Dengan adanya aplikasi ini juga mempermudah bagi perusahaan untuk mendata pencari kerja yang lulus dengan system.
Bupati Sambas Satono sangat mengapresisasi atas inovasi yang dikeluarkan oleh Disnakertrans. Satono berharap system yang dilaunching hari ini bisa bermanfaat untuk memonitoring tenaga kerja, termasuk informasi-informasi tentang ketenakerjaan. Satono juga berharap inovasi seperti ini bisa dijadikan contoh untuk OPD yang lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk selalu terus berinovasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas Drs. H. Zainal Abidin mengatakan dengan adanya aplikasi ini akan lebih mudah mengetahui keberadaan tenaga kerja, bagaimana perusahaan dengan tenaga kerja. Zainal menambahkan DISNAKERTRANS akan menempatkan petugas-petugas di 193 Desa yang ada di 19 Kecamatan sebagai admin aplikasi ini. System aplikasi dengan nama SIMONIKA ini akan bisa digunakan dimanapun selagi di daerah tersebut masih terjangkau jaringan internet.
Aplikasi ini diharapkan bisa memonitoring tenaga kerja yang ditempatkan, sehingga DISNAKERTRANS dapat memberikan perlindungan sesuai dengan amanat undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Diakhir kegiatan Bupati Sambas ditemani oleh tamu undangan lainnya melauncing secara langsung Sistem Informasi Monitoring Tenaga Kerja. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
