Pemkab Sambas Perkuat Penataan Jaringan FO, Pastikan Konektivitas Tetap Aman dan Tertib
Sambas, PPID – Pemerintah Kabupaten Sambas memperkuat pengawasan dan penataan jaringan fiber optic (FO) menyusul kondisi jaringan kabel di sejumlah lokasi yang dinilai belum tertata dengan baik. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena selain mengganggu estetika lingkungan, kabel yang tidak tertata juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Upaya penataan tersebut dibahas dalam rapat Pengawasan dan Penataan Jaringan Fiber Optic (FO) Kabupaten Sambas, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Jumat (4/9/2026).
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno, S.E., M.E., dan diikuti perangkat daerah terkait serta perwakilan provider internet.
Kondisi di lapangan menunjukkan masih terdapat jaringan kabel FO yang pemasangannya belum tertata secara optimal. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sambas agar perkembangan infrastruktur telekomunikasi tetap berjalan seiring dengan aspek keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas, Riza Sunanda, S.T., M.T., M.Eng., berharap penataan jaringan FO dapat dilakukan secara lebih tertib dan terkoordinasi. Menurutnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan kondisi lingkungan serta keamanan masyarakat.
Riza menambahkan, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan pihak terkait untuk melakukan pendataan serta penataan terhadap jaringan yang telah terpasang.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap jaringan FO perlu diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih tertib.
Menurutnya, keberadaan jaringan telekomunikasi merupakan bagian penting dalam mendukung aktivitas masyarakat dan pelayanan publik. Namun, pemasangan serta keberadaan jaringan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan dan kepentingan umum.
Ia juga mendorong adanya inventarisasi jaringan FO yang telah terpasang serta koordinasi lintas perangkat daerah dan penyelenggara jaringan. Langkah tersebut diperlukan agar kondisi jaringan di lapangan dapat diketahui secara lebih menyeluruh dan penanganannya dapat dilakukan secara terarah.
Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan bahwa penataan jaringan FO bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan telekomunikasi, melainkan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara tertib, aman dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
