Pemkab Sambas Dengarkan Pandangan Umum Fraksi atas Tiga Usul Raperda

Sambas, PPID – Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., mewakili Bupati Sambas menghadiri sekaligus mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sambas terhadap tiga usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (11/8/2026).
Tiga Raperda yang menjadi pembahasan dalam sidang paripurna tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas Tahun 2026-2046.
Dalam penyampaian pandangan umumnya, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sambas memberikan masukan, saran, serta pertanyaan terhadap materi dan substansi ketiga Raperda tersebut.
Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda, sekaligus memberikan ruang bagi DPRD untuk menyampaikan berbagai pertimbangan dan aspirasi berkaitan dengan arah kebijakan pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan keuangan daerah, maupun penataan ruang di Kabupaten Sambas.
Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, menyampaikan apresiasi atas berbagai saran, masukan, dan pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sambas.
Menurutnya, berbagai pandangan tersebut menjadi masukan penting bagi Pemerintah Kabupaten Sambas dalam menyempurnakan materi Raperda, sehingga tujuan utama penyusunan regulasi dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Kabupaten Sambas.
Pembahasan ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Khusus Raperda tentang RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026-2046, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengarahkan pemanfaatan ruang secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sesuai dengan potensi dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Sambas.
Penyusunan RTRW tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dinamika dan tantangan pembangunan yang terus berkembang, baik di tingkat daerah maupun nasional, sehingga arah pembangunan Kabupaten Sambas ke depan dapat berjalan secara selaras, adaptif, dan berkelanjutan. (PPID Kab. Sambas/PIKP)

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


XAKEF9