Pemkab Sambas Jawab Masukan Fraksi DPRD atas Tiga Raperda
Sambas, PPID – Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan tanggapan atas berbagai masukan, saran, dan pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sambas yang telah disampaikan sehari sebelumnya (Selasa, 11/008/2026) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., mewakili Bupati Sambas, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (12/8/2026).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026-2046.
Menanggapi masukan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Heroaldi menyampaikan bahwa optimalisasi aset akan didukung melalui digitalisasi penatausahaan dan pelaporan. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan aset sesuai standar yang berlaku.
Pada aspek pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menekankan peningkatan kualitas penganggaran APBD dengan tetap mengarahkan belanja pada kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat secara jelas dan terukur.
Sementara terkait tata ruang, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penataan dan pengembangan kawasan akan diselaraskan dengan regulasi pemerintah provinsi dan pusat. Penyusunan RTRW juga mempertimbangkan potensi daerah, kebutuhan pembangunan, serta tantangan dan isu strategis yang berkembang.
Heroaldi mengapresiasi pandangan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Berbagai masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyempurnaan materi ketiga Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
