Bupati Satono Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Sambas, PPID – Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., MH., menyampaikan penjelasan terkait tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Sambas yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas, Senin (10/08/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, asisten Sekda, instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sambas, Satono, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya rapat paripurna tersebut. Menurutnya, penyusunan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketiga rancangan perda tersebut disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks pada hari ini,” ujar Satono.
Ia menjelaskan, dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah terus mengalami perkembangan. Karena itu, regulasi daerah juga perlu disesuaikan agar mampu menjadi instrumen yang responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Sambas.
Bupati Satono menegaskan, proses pembahasan ketiga Raperda tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan secara bersama-sama diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga benar-benar relevan dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Sambas.
Adanya regulasi yang kuat dan adaptif menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Sambas akan terus mendorong terwujudnya kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah. (PPID Kab. Sambas/PIKP)

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


ZDPVYU