Bupati Satono Apresiasi Penerima SK Pensiun Telah Berkontribusi Dalam Percepatan Pembangunan Sambas
Sambas, PPID – Bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin 03 Juni 2024, Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos, I, MH serahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun kepada 228 orang.
Adapun penyerahan ini dilakukan bagi PNS dengan masa pensiun 1 januari – 1 juli 2024 yang terdiri atas pensiunan yang telah mencapai Batas Usia Pensiun, pensiunan janda duda, serta pensiun dini.
Bupati Sambas, H. Satono dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan langkah nyata yang telah di lakukan para penerima SK pensiunan ini dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Sambas
“Terima kasih atas Kontribusi bapak ibu dalam percepatan sambas yang lebih berkemajuan” ucap Satono.
Dirinya turut mendoakan atas waktu dan dedikasi yang di lakukan oleh penerima SK Pensiun agar menjadi amal ibadah dalam menjalankan pekerjaan yang telah ditekuni.
“Beruntung bapak ibu menyelesikan tugas sebaiknya, yang telah menyempurnakan pekerjan yang bapak ibu cintai” tambahnya.
Lanjut Bupati Satono berharap agar kedepan Penerima SK Pensiun untuk tetap melakukan pengabdian di masyarakat sesuai keahlian masing-masing minimal dilingkungan terkecil keluarga.
“Harapan saya walau selesai PNS, tetap lakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai keahlian masing-masing silahkan dilanjutkan, minimal kepada cucu” harap Bupati Satono.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Satono memberikan apresiasi berupa bonus Rp. 500.000 kepada 6 orang PNS penerima SK Pensiun yang telah mengabdi selama 40 tahun.
Mengingat banyaknya jumlah pensiunan Pemerintah Kabupaten Sambas, Bupati Satono menginformasikan bahwa pada tahun 2024 ini pemerintah Sambas mengadakan penerimaan CPNS serta PPPK, termasuk untuk lulusan SMA yang mana ini merupakan inisiasi dari Bupati Satono yang diterima oleh Kemendagri. Dirinya berharap dengan adanya kesempatan emas ini memberikan motivasi bagi calon peserta putra-putri Sambas untuk berusaha sebaik-sebaiknya.
“Pemerintah Daerah yang mengusulkan formasi CPNS dan PPPK, namun untuk persetujuan tetap dari pusat. Penentu kelulusannya nanti tergantung usaha dan doa masing-masing peserta, karena tahapan seleksi sudah sangat transparan dengan menggunakan sistem CAT” tutupnya. (PPID_PIKP)