PPID KABUPATEN SAMBAS

Wajib Karantina Masuk Aruk Aruk

Menindaklanjuti Rapat Terbatas dengan Panglima Kodam XII Tanjungpura bersama jajaran Kodim 1208 Sambas, BNPP PLBN Aruk dan jajaran Pemerintah Kab Sambas, Bupati melakukan kunjungan kerja ke PLBN Aruk, Sabtu (20/3). Bupati bersama Wakil Bupati Sambas, Sekda Sambas, Komandan Kodim 1208 Sbs, Plt Kadis Perhubungan dan Kadis Kesehatan melakukan peninjauan langsung ke PLBN Aruk.
Bupati dan rombongan melakukan komunikasi ke semua unsur yang mendukung pelayanan di PLBN Aruk. Telah ditetapkan mulai Sabtu, 20 Maret 2021, semua pelintas yang akan masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk akan dikarantina selama 5 hari.
Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili, Lc., MH., mendukung apa yang telah diarahkan Panglima Kodam XII Tanjungpura. Bupati menyarankan, bagi pelintas yang akan masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk terlebih dahulu melakukan test Swabs PCR. Sesuai komunikasi dengan stakeholder terkait, Swabs PCR efektifnya berlaku 3 hari. “Dalam rangka kita mendukung penanganan dan pencegahan penyebaran covid 19 yang dicanangkan panglima, kita mendukung upaya karantina dan isolasi bagi semua pelintas yang akan masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk ini,” ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, pelintas akan melakukan beberapa tahap screening oleh petugas di PLBN Aruk. Termasuk akan di swabs PCR oleh petugas ketika tiba di PLBN Aruk bagi yang tidak menunjukkan dokumen hasil test Swabs PCR. “Selama karantina dan isolasi, semua ditanggung pemerintah, jadi pelintas tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya tambahan,” ungkap Bupati.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Bupati mengatakan Pemda telah menyiapkan beberapa lokasi tempat karantina dan isolasi bagi pelintas. Komandan Kodim 1208 Sbs, Letkol.(Inf) Setyo Budiyono, SH., M.Tr, Han mengatakan Panglima sudah menegaskan agar semua pelintas harus menjalani karantina selama 5 hari. Senada dengan Bupati, dandim mengatakan pelintas diminta tidak khawatir. “Semua sudah kita persiapkan termasuk logistik, jika nanti hasil swabs PCR nya negatif, akan kita persilahkan kembali melanjutkan perjalanan menuju tempat tujuan,” tutur dia.
Dikatakan Dandim, kebijakan tersebut berlaku sejak sabtu 20 maret 2021 hingga sampai kedepannya dinyatakan tidak diperlukan lagi kebijakan dimaksud. Satuan yang terlibat dalam rangka tindak lanjut arahan panglima tersebut mulai dari satuan TNI Polri, PLBN Aruk dan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top