Pemkab Sambas Perkuat Transformasi Digital melalui Penyusunan Arsitektur Pemerintah Digital
Sambas, PPID – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Seminar Jasa Konsultasi Penyusunan Arsitektur Bisnis dan Layanan Pemerintah Digital di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Sambas, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Diskominfo Kabupaten Sambas, Riza Sunanda, S.T., M.T., M.Eng., dan menghadirkan Rizky Firdaus dari CV. Invotech sebagai konsultan pendamping.
Seminar ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sambas memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui penyusunan arsitektur bisnis dan layanan yang lebih terintegrasi. Pembahasan juga diarahkan pada pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Arsitektur Pemerintah Digital (Pemdi).
Dalam sambutannya, Riza Sunanda menekankan pentingnya transformasi digital untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi. Pemerintah Digital juga menjadi salah satu indikator kinerja utama kepala daerah yang perlu diwujudkan melalui langkah dan pengukuran yang jelas.
Seminar membahas berbagai aspek dalam ekosistem pemerintahan digital, mulai dari tata kelola dan keamanan informasi, pengelolaan server dan persandian, hingga pemetaan layanan serta data yang dikelola masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyusunan arsitektur bisnis nantinya mencakup pemetaan proses bisnis dan arsitektur sistem di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Dalam proses tersebut, keterlibatan seluruh OPD menjadi penting, terutama dalam menyediakan data dan informasi mengenai proses kerja serta layanan yang berjalan.
Selain itu, turut dibahas Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 yang mencakup arah kebijakan jangka panjang, tata kelola, infrastruktur, penguatan basis data, pendanaan, serta pemanfaatan teknologi. Kinerja pemerintah digital nantinya juga akan dilihat dari aspek tata kelola, infrastruktur, integrasi layanan, dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa digitalisasi harus dilakukan berdasarkan proses bisnis yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, diperlukan audit internal terhadap alur kerja di setiap OPD sebelum proses digitalisasi dilakukan.
Pemkab Sambas juga akan melakukan peninjauan terhadap berbagai aplikasi yang telah digunakan. Aplikasi yang tidak efektif, memiliki fungsi yang tumpang tindih, atau berjalan secara terpisah akan dievaluasi untuk selanjutnya diintegrasikan maupun dihentikan sesuai hasil kajian.
Ke depan, pengembangan sistem digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas diarahkan untuk menghindari silo system, sehingga OPD tidak lagi membangun atau mengembangkan aplikasi secara sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Setiap inisiatif digital perlu melalui kajian bersama yang mempertimbangkan aspek legalitas, kewenangan, pembiayaan, kebutuhan layanan, serta spesifikasi teknis.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya layanan pemerintahan yang semakin terintegrasi, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
