Komisi Informasi Kalbar Mediasi Sengketa Informasi Publik Antara DISTANKP – Lembaga Keuangan Negara

Pontianak – Selasa, 17 Desember 2019. Bertempat di Ruang Binaul Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat Jalan Adi Sucipto Nomor 50 Kota Pontianak dilakukan sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan agenda Pemeriksaan awal ke – II. Sidang tersebut berlangsung 2 (Dua) kali antara Pemohon Lembaga Pemantau Keuangan Negara  Sambas yang diketuai oleh Syed Muhammad Muslim dan termohon Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang di wakili oleh Sekretaris Dinas selaku PPID Pembantu Suhaimi dengan di dampingi PPID Utama Kabupaten Sambas Ilham Jamaludin.  Sidang ini dipimpin oleh anggota Komisi Informasi Catharina Pancer Istiyani sebagai Mediator dan Syarif Muhammad Herry selaku Mediator Pembantu.

Informasi yang dimohon adalah beberapa informasi terkait Dokumen Kontrak Pengadaan/Pekerjaan Dinas Pertanian Kab. Sambas Tahun 2018. Permohonan tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Sambas beberapa waktu yang lalu namun masih belum ada tanggapan sehingga dilakukanlah sidang sengketa informasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Kalbar. Dari persidangan tersebut kedua pihak setuju untuk melakukan mediasi yang dilaksanakan pada hari selasa 7 Desember 2019.

Dari mediasi tersebut maka dihasilkan kesepakatan diantara kedua belah pihak sebagaimana yang tertuang dalam Kesepakatan Mediasi dan Berita acara mediasi yang ditandatangani bermaterai oleh semua pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditemui terpisah, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang juga menjabat sebagai PPID Utama Kab. Sambas Ilham Jamaludin mengatakan bahwa sidang sengketa informasi ini adalah yang pertama kali dialami oleh Kabupaten Sambas sehingga dapat menjadi proses internalisasi pembelajaran dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sambas.

“Sidang Sengketa informasi publik merupakan salah satu bagian dari tahapan-tahapan pengelolaan informasi melalui PPID, dimana sengketa informasi merupakan tahapan akhir untuk menghasilkan sebuah keputusan oleh Komisi Informasi apakah sebuah informasi layak atau tidak untuk diberikan kepada pemohon informasi” terangnya.

“setiap putusan yang dihasilkan melalui sidang sengketa informasi bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak berdasarkan amar putusan tersebut, namun sidang ini bisa dilakukan mediasi oleh Komisi Informasi terhadap pemohon dan termohon untuk diambil kesepakatan kedua belah pihak” ujarnya menambahkan.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


TWNBLC