HUT ke-81 RI, Bupati Satono Serahkan Remisi kepada 226 Warga Binaan Rutan Sambas
Sambas, PPID – Sebanyak 226 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di Rutan. Pemberian remisi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sambas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satono membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa remisi hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat tekad warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Terus ikuti setiap program binaan dengan sungguh-sungguh, manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter serta mempersiapkan diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikan masa pembinaan menjadi titik balik untuk menata masa depan, memperkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana serta membuktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, untuk berkarya, memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” demikian amanat yang dibacakan Bupati Satono.
Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kesempatan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mengikuti program pembinaan, mengembangkan keterampilan, serta membangun kesiapan mental dan karakter sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Momentum pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga memiliki makna tersendiri. Semangat kemerdekaan tidak hanya tentang kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi juga kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki kehidupan dan membangun masa depan yang lebih baik. Bagi warga binaan, proses pembinaan menjadi ruang untuk melakukan perubahan dan mempersiapkan diri agar dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Melalui pemberian remisi tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga perilaku, serta menjadikan kesempatan yang diberikan sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik dan produktif. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
