Hadapi Ancaman Narkotika di Wilayah Perbatasan, Pemkab Sambas Perkuat Pencegahan dan Layanan Rehabilitasi
Sambas, PPID – Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H. bersama Wakil Bupati H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T. hadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sambas, Jumat (26/6/2026).
Kehadiran jajaran pimpinan daerah menjadi wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas terhadap gerakan bersama melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terlebih mengingat Kabupaten Sambas merupakan wilayah perbatasan yang memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan dan pencegahan peredaran narkoba.
Dalam sambutannya, Bupati Sambas H. Satono menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.
“Semoga apa yang kita lakukan pada pagi hari ini merupakan komitmen kita bersama sebagai pemangku kebijakan sekaligus anak bangsa yang peduli terhadap bagaimana mengantisipasi narkotika di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sambas yang nota bene merupakan daerah perbatasan,” ujarnya.
Bupati Satono juga menekankan bahwa upaya memerangi narkotika merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi penerus yang sehat, tangguh, dan berkualitas.
“Momentum ini juga memastikan bagaimana generasi kita benar-benar tangguh, sehat, dan kuat sebagai estafet perjuangan pembangunan negeri dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, menyampaikan bahwa ancaman narkotika kini telah menjadi persoalan global sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama keluarga dan pemerintah daerah, dalam melindungi generasi muda.
“Narkotika ini sudah tidak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi isu internasional,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya memperkuat layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Menurutnya, ke depan penyalahguna lebih diarahkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial melalui pendekatan Restorative Justice dibandingkan pidana penjara.
“Minimal harus ada dua tempat tidur untuk rawat inap rehabilitasi. Jadi tidak perlu lagi dikirim ke daerah lain, cukup ditangani di sini,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penguatan layanan rehabilitasi di Kabupaten Sambas, pada kesempatan tersebut Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. Totok Lisdiarto didampingi Bupati Sambas meresmikan Klinik Rehabilitasi BNNK Sambas, “Klinik Pratama Berseri”. Kehadiran fasilitas ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh layanan rehabilitasi secara cepat, tepat, dan berkelanjutan. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
