Sosialisasi PPID Desa di Kecamatan Tebas

Dalam rangka menerapkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Kantor Camat Tebas menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas selaku PPID utama di lingkungan Pemerintah kabupaten Sambas menggelar sosialisasi PPID Desa di Gedung Seba Guna Kecamatan Tebas, kamis 04 juni 2020. Kegiatan yang dihadiri oleh Unsur Forkopimcam Kecamatan Tebas diikuti oleh Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Tebas dan pendamping desa dengan narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas Ilham Jamaludin S, Sos.

Camat Tebas Maryanis, S. H, M. H menjelaskan kegiatan ini dilatar belakangi seiring adanya aduan dan aspirasi dari Kepala Desa kepada camat terkait informasi publik yang terbuka dan informasi publik yang dikecualikan.

Ia berharap dari kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah desa untuk menerapkan UU no. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di lingkup pemerintah desa.

Maryanis juga mendukung pembentukan PPID Desa di seluruh Desa di Kecamatan Tebas sebagai Pilot Project di Kabupaten Sambas untuk memperpendek pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

             

Kabid PIKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas Ilham Jamaludin,S. Sos menjelaskan keterbukaan informasi publik di badan publik merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diimplementasikan sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut ilham menjelaskan saat ini pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Badan Publik Desa.

Pada acara ini terihat para kepala desa sangat antusias dalam mengikuti acara ini hal ini terlihat dari berbagai pertanyaan yang dikemukakan oleh peserta mengenai PPID Desa

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


58WALX