Bupati Satono Buka Latsar CPNS 2024, Siapkan ASN Berintegritas untuk Perkuat Pelayanan Publik Sambas
Sambas, PPID – Bupati Sambas, Satono, secara resmi membuka Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan III Gelombang XI Formasi Tahun 2024 yang digelar di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Senin (22/6/2026).
Pembukaan Latsar ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam menyiapkan sumber daya aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Dalam arahannya, Bupati Satono menegaskan bahwa Pelatihan Dasar bukan hanya tahapan administratif menuju status Pegawai Negeri Sipil, tetapi merupakan proses penting dalam membentuk karakter dan jati diri seorang aparatur negara. Melalui Latsar, para CPNS diharapkan memiliki integritas, disiplin, mentalitas melayani, serta profesionalisme yang kuat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurutnya, keberadaan ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik sekaligus garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, para peserta Latsar harus memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat kapasitas dan kualitas diri.
“Peserta Latsar merupakan generasi baru birokrasi yang akan ikut menentukan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sambas. Jadikan masa pelatihan ini sebagai bekal untuk menjadi ASN yang profesional, amanah, dan senantiasa hadir memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Satono.
Lebih lanjut, Bupati Satono mengingatkan seluruh peserta untuk terus menjaga nama baik instansi dan kehormatan profesi ASN. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika, disiplin, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain itu, CPNS juga diminta untuk menjauhi berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merusak integritas aparatur, termasuk penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan narkotika, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar ASN. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
