Tingkatkan Kapasitas Aparatur, PPID Sambas Ikut Sukseskan Rakor Keterbukaan Informasi Kalbar

Sambas, PPID – ​Upaya penguatan pelayanan informasi Publik pemerintah daerah di Kalimantan Barat mendapat sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Barat tahun 2025. PPID Kabupaten Sambas turut hadir dalam kegiatan strategis yang menegaskan urgensi pelayananan keterbukaan informasi di Kabupaten Sambas.

​Rakor ini dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis (12/11/2025). Turut hadir Seluruh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, PPID Utama Kalimantan Barat, seluruh perwakilan PPID Pelaksana Dinas dan Biro Provinsi Kalimantan Barat serta PPID Utama Kabupaten Kota Se Kalimantan Barat.

Rapat dibuka ​Asisten II Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius IK, mewakili Gubernur Kalbar, Dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana vital untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. “Dengan transparansi, kita membangun partisipasi. Dengan partisipasi, kita menumbuhkan kepercayaan. Dan dengan kepercayaan, kita memperkuat demokrasi,” demikian kutipan sambutan gubernur.

​Rapat ini menjadi ajang penting bagi PPID Sambas untuk mendapatkan wawasan mendalam dari para narasumber, yaitu Komisi Informasi Pusat (Rospita Vici Paulyn), Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar (H.A. Manaf), dan Komisi Informasi Provinsi Kalbar (Lutfi Faurusal Hasan). Materi yang disampaikan meliputi prinsip keterbukaan, tata kelola informasi, mekanisme sengketa, dan penerapannya sesuai Perki SLIP Nomor 1 tahun 2021.

​Pada sesi diskusi, PPID Sambas dan peserta lain aktif membahas isu-isu teknis, termasuk administrasi permintaan informasi yang efektif dan strategi inovasi peningkatan layanan informasi Publik.

​Rakor ditutup dengan penegasan kewajiban PPID di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Sambas, untuk konsisten menerapkan Standar pelayanan terutama penyusunan DIP, menyediakan sarana layanan, dan terus meningkatkan kapasitas SDM. Tujuannya adalah memastikan pelayanan informasi publik di Kalimantan Barat berjalan semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (PPID Kab. Sambas/PIKP)

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


EKRD7C