PPID KABUPATEN SAMBAS

Terima Evaluasi SAKIP 2019

Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili Lc MH menerima langsung hasil evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2019 oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Penyerahan hasil tersebut digelar di Kawasan Wisata Nusa Dua Bali, Inaya Putri Bali Venue, Senin (27/1). Diserahkan Langsung Wakil Gubernur Kalbar didampingi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB M Yusuf Ateh. Kabupaten Sambas, Hasil Evaluasi Sakip Tahun 2019 mendapat penilaian B. Sebelumnya penilaian di tahun 2018 dengan nilai CC. Seremonial penyerahan diikuti seluruh Daerah Provinsi, Kabupaten Kota Se Indonesia yang masuk Wilayah II, yakni Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Lampung.

Bupati dalam acara itu, didampingi langsung Sekda Kab Sambas, Asisten 3 Setda, Inspektur Kabupaten, Plt Sekretaris Bappeda, Bagian Prokopim dan Organisasi Tata Laksana. Evaluasi Hasil Sakip, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.

Selain itu, Pelaksanaan Evaluasi Implementasi SAKIP merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP. Evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan Pemerintahan setiap tahunnya, dengan maksud agar hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja khususnya kinerja publik di instansi pemerintahan secara berkelanjutan.

“Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka Reformasi Birokrasi. Melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kita semua dipacu terus meningkatkan kualitas kinerja kita sejak mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya,” ujar Bupati. Dalam pelaksanaan di lapangan, kata dia, SAKIP juga menguji akuntabilitas seluruh proses yang berlangsung  melalui kegiatan evaluasi atas implementasinya sehingga teruji kebenarannya.

“Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana penggunaan APBN, APBD  fokus dan tepat sasaran. Inilah diperlukan Sakip,” ujar Bupati. Dilanjutkan dia, ada penekanan khusus pada perencanaan atau penyusunan anggaran, yakni masyarakat benar-benar merasakan manfaat. Bupati mendukung perubahan sistem termasuk reformasi birokrasi.

“Yang perlu kita garis bawahi mengenai perubahan sistem dan modernisasi sistem akuntabilitas maupun kinerjanya adalah mampu memberi manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan ralyat,  meningkatkan ekonomi,” jelas Bupati.

Atbah setuju dengan arahan Presiden mengenai tata kelola pemerintahan atau kinerja pemerintahan yang harus menghadirkan dampak positif bagi masyarakat. Sakip selain media pertanggungjawaban, pinta Bupati harus memberikan efisiensi dan efektifitas pada penggunaan anggaran,” sebut dia.

Sakip papar Atbah, bukan hanya kewajiban, tetapi sudah menjadi kebutuhan. Bahkan sistem ini, menurut dia bisa menghasilkan standar baru budaya kerja pemerintahan. “Ini bukan hanya berbicara tentang proses. Terpenting masyarakat merasakan manfaatnya,” tuturnya.

Kab Sambas, Tahun 2019 mengalami peningkatan capaian sakip. Dari klasifikasi CC tahun 2018, menjadi B. Bupati mengapresiasi kinerja semua komponen pemerintahan daerah. “Peningkatan ini hasil kerja semua aparatur kita, dukungan komponen legislatif dan masyarakat juga. Terima kasih, kita semua punya peranan,” ungkap dia.

Sekda Kab Sambas, Ir H Fery Madagaskar MSi, mendampingi Bupati mengatakan hal senada. Capaian hingga dititik sekarang ini, menurut dia memang kerjasama dan kerja cerdas semua komponen. “Alhamdulillah, terima kasih hingga kita bisa berada dititik ini. Secara bertahap, kita mengalami peningkatan nilai Sakip. InsyaAllah kedepannya, kita targetkan meningkat lagi menjadi lebih baik,” tegas Sekda.

Fery berharap, penilaian tahun 2020, Kab Sambas bisa mencapai penilaian BB. Dia ungkapkan, memohon dukungan semua termasuk masyarakat. “Sangat jelas arahan presiden dan Bupati, kita bukan hanya berbicara capaian angka semata, tapi masyarakat harus merasakan manfaat. Setiap nilai rupiah yang dikeluarkan negara, harus punya hasil untuk masyarakat,” paparnya. Data dari Kementerian PANRB didapati bahwa predikat AA diberikan kepada pemda yang meraih nilai 90 – 100, sedangkan A dengan nilai 80 – 90, BB dengan nilai 70 – 80, B untuk yang nilainya 60 – 70, CC dengan nilai 50 – 60, sementara C untuk yang nilainya 30 – 50, sedang yang nilanya kurang dari 30 predikatnya D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top