Terapkan Perbup Sambas No 44 Tahun 2020, Gugus Tugas Operasi Yustisi
Dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Bupati Sambas no 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 Satuan Tugas covid-19 kabupaten sambas melakukan operasi yustisi, rabu 16 september 2020 bertempat di pasar sambas.
Sebelum operasi dilaksanakan pihak kepolisian memberikan arahan terlebih dahulu di halaman koramil 01 sambas.
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, dan tim kesehatan covid-19 kabupaten sambas langsung melakukan penertibkan serta memberikan sanksi terhadap warga yang tidak memakai masker.
Sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan, penertiban dengan kerja social dan membuat pernyataan tertulis.
Terlihat dilapangan banyak pengendara motor yang tidak meggunakan masker dan petugas tim kesehatan covid-19 langsung melakukan test swab bagi pelanggar tersebut.