Halaman Informasi PPID Pembantu
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sambas
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas memiliki peran strategis dalam mendukung visi pendidikan dan pelestarian budaya daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 81 Tahun 2021, dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sesuai kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Berikut kami sampaikan informasi lebih lanjut :
