Pertahankan Opini WTP Dari BPK, Bupati Satono Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Pihak

Pemerintah Kabupaten Sambas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalbar atas LKPD Bupati Sambas tahun 2022.

Ini adalah opini WTP yang ke enam kalinya diraih oleh Pemerintah Kabupaten Sambas secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Kalbar atas LKPD Bupati Sambas.

Penyerahan penghargaan atas opini WTP tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Wahyu Triono kepada Bupati Sambas, Satono dan Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, Selasa (9/5/2023).

Bupati Sambas, Satono mengucapkan terimakasih atas penghargaan tersebut. Baginya, opini WTP yang ke enam kalinya secara berturut-turut adalah bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Kita sadar, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggung jawaban atas kinerja pemerintah yang menjadi bagian dari amanah masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.

Bupati Satono mengatakan, audit keuangan daerah dari BPK RI adalah refleksi pola demokrasi dan sebagai upaya kendali atas integritas pemerintah dalam upaya mempertegas prosperity developmen.

“Sesuai amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah. Kabupaten dan kota se-Kalbar telah melaksanakan kewajiban menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diaudit,” katanya.

Bupati Satono mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Kalbar yang telah melakukan pemeriksaan interim pada bulan November 2022 dan dilanjutkan bulan Januari 2023. Serta pemeriksaan terperinci pada bulan Maret 2023.

“Atas nama pemerintah, saya sangat berterimakasih atas segala masukan dan koreksi serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalbar,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar yang hadir mendampingi Bupati Sambas memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Bupati Sambas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

“Alhamdulillah, Kabupaten Sambas kembali mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian atau WTP lagi. Kami dari legislatif, mengucapkan Selamat atas capaian dimaksud dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ungkap H Abu Bakar.

Ketua DPRD Kab Sambas, mengharapkan, Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah. Sesuai Regulasi tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan di terima.

“Laporan Hasil Pemeriksaan ini harus menjadi perhatian bersama, dan akan lebih berharga apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK,” ujar Ketua DPRD. 

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


BU6N7V