Halaman Informasi PPID Pembantu
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sambas
Permohonan Informasi Publik
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas menyediakan layanan permohonan data terkait informasi publik di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pengguna dapat mengajukan permohonan data melalui prosedur yang telah ditetapkan,dengan mengisi form berikut, anda dapat mengirim kembali Dokumen tersebut ke alamat email kami di dinaspuprsambas20@gmail.com :
Pengajuan Keberatan
Pengajuan Kebertan terkait Informasi Publik didasarkan pada Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 35 menyatakan bahwa setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut antara lain penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tidak ditanggapinya permintaan informasi,permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta,tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Sedangkan pasal 36 menyatakan Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)). Dokumen Formulir Pengajuan keberatan dapat anda download pada link dibawah lalu anda bisa kirim kembali Dokumen tersebut ke alamat email kami di dinaspuprsambas20@gmail.com.
SK PPID Pembantu
Tim Kerja PPID Pelaksana dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat didasarkan pada Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025. yang dapat pada menu dibawah ini
Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik pada PPID Pelaksana dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat didasarkan pada Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 22 Juli 2025. yang dapat diakses melalui menu dibawah ini
Rekap Usul Daftar Informasi yang dikecualikan
Berikut usul Daftar Informasi yang dikecualikan pada PPID Pelaksana dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat diakses pada menu dibawah ini
