DPRD & Pemda Siap Dukung Perjuangan KSBSI Tolak OMNIBUSLAW
Aksi demo yang menolak pengesahan UU cipta kerja yang disuarakan oleh seluruh masyakat Indonesia dalam beberapa hari ini juga mendapat penolakan dari persatuan Buruh yang ada di Kabupaten Sambas. Aksi demo yang dilakukan oleh Organisasi buruh ini berjalan damai dengan menerapkan protocol kesehatan menuju Gedung DPRD Kabupaten Sambas Rabu, 14 Oktober 2020. Kedatangan persatuan serikat buruh Kabupaten Sambas diterima baik oleh Ketua DPRD Kab. Sambas H. Abu Bakar, S. Pd.I, Wakil Ketua Ferdinan Syolihin, SE, Ir. H. Arifidiar, MH, Staf Ahli Bupati Sambas dr. I Ketut Sukarja, Kepala Disnakertrans Kab. Sambas Drs. Zainal Abidin, MM serta para anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Pertemuan persatuan Buruh dan seluruh Anggota DPRD kabupaten Sambas ini dilakukan dengan menggelar Rapat dengar pendapat atau hearing diruang sidang DPRD Kab. Sambas dengan agenda menyingkapi UU Cipta kerja OMNIBUSLAW.
Salah satu perwakilan dalam menyampaikan Aspirasinya mengungkapkan bahwa tujuan dari aksi yang dilakukan adalah dalam rangka untuk mendengar kejelasan dari DPRD Kab. Sambas yang berkenaan dengan UU CIpta kerja yang salah satu pointnya berkanaan dengan masalah Upah serta perekrutan pekerja melalui system Outsourching. Point lain yang juga di suarakan oleh perwakilan para buruh adalah pasal mengenai pemberian pesangon dan pasal tentang perekrutan pegawai kontrak yang tidak ada batas waktu.
Menanggapi aksi yang disampaikan para perwakilan buruh, Ketua DPRD Kab. Sambas yang memimpin hearing H. Abu Bakar, S.Pd.I berharap dapat menemukan hasil solusi yang terbaik dari segala tuntutan yang disampaikan. Selain itu abu bakar juga mengapresiasi organisasi buruh yang dapat mengawal serta menyampaikan aspirasi para buruh yang ada di kabupaten Sambas.
Diakhir hearing perwakilan dari organisasi Buruh ini meminta kepada Ketua DPRD kab. Sambas serta perwakilan dari Pemerintah Daerah kab. Sambas untuk menandatangani kesepakatan pernyataan sikap dan komitmen bersama untuk menolak di sahkannya UU Cipta Kerja.