Disdikbud Sambas Klarifikasi Isu Upah PPPK Paruh Waktu, Pembayaran Diminta Segera Diproses Sekolah
Sambas, PPID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai belum dibayarkannya upah Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW), khususnya tenaga guru.
Dalam keterangannya pada Rabu (11/03/2026), Kepala Disdikbud menegaskan bahwa pembayaran hak PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya sudah dapat diproses, dan pihaknya meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk segera menuntaskan administrasi agar pembayaran upah dapat dilakukan secepatnya.
Ia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas, serta PPPK PW tenaga kesehatan yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), telah menerima pembayaran upah untuk periode Januari hingga Maret 2026.
“Menyikapi pemberitaan yang simpang siur terkait upah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sambas, dapat kami sampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang dibiayai APBD telah dibayarkan dari Januari sampai Maret 2026. Sedangkan PPPK PW di rumah sakit dan puskesmas juga telah dibayarkan melalui BLUD masing-masing,” jelasnya.
Berdasarkan laporan dari masing-masing kepala bidang jenjang pendidikan, sebagian sekolah telah memenuhi kewajiban pembayaran upah bagi guru PPPK Paruh Waktu. Namun demikian, Disdikbud tetap meminta agar seluruh satuan pendidikan yang belum melakukan pembayaran segera menindaklanjutinya.

Saat ini tercatat 1.715 guru PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Sambas.
“Upah PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dibayarkan dari Januari hingga Maret 2026 melalui dana BOS. Hak dan kewajiban PPPK PW sendiri telah diatur dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan, Kepala Disdikbud juga telah memerintahkan seluruh kepala bidang melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya perintahkan kepada seluruh kepala bidang untuk melakukan crosscheck ke kepala satuan pendidikan agar segera membayarkan upah guru PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi atau lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak lagi dianggarkan upahnya melalui dana BOS.
Hal tersebut mengacu pada surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0994/B/C1/PR.04.01/2026 yang merupakan jawaban atas konsultasi pemerintah daerah.
“Berdasarkan surat dari Kemendikdasmen, guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak lagi dianggarkan upahnya melalui dana BOS. Pembiayaan mereka bersumber dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini pembayaran bagi sebagian guru dilakukan melalui APBN, khususnya dari dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
