PPID Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

Halaman Informasi PPID Pembantu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

Profil dan Layanan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas. Berdasarkan peraturan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai peraturan perundang-undangan.