PPID Pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

Halaman Informasi PPID Pembantu

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas

Permohonan Informasi Publik

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas menyediakan layanan permohonan data terkait informasi publik di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengguna dapat mengajukan permohonan data melalui prosedur yang telah ditetapkan. dengan mengisi form berikut :

Pengajuan Keberatan

Pengajuan Kebertan terkait Informasi Publik didasarkan pada Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 35 menyaakan bahwa setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut antara lain penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tidak ditanggapinya permintaan informasi,permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta,tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Sedangkan pasal 36 menyatakan Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).