Bupati Serahkan 200 Persil SHM untuk Warga Sebunga Sajingan Besar
Sambas, PPID – Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili, Lc. MH menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik lahan pekarangan bagi warga transmigrasi dusun beruang desa sebunga kecamatan sajingan besar, Rabu (6/8). Penyerahan disaksikan Sekretaris Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, Camat dan Forkopimcam Sajingan Besar, Kades Sebunga dan BPN Sambas.
Ada 200 persil Sertifikat hak milik yang diserahkan kepada Warga Transmigrasi dusun beruang desa sebunga sajingan besar itu. Sertifikat tersebut merupakan dokumen tanah untuk lahan perkarangan. “Alhamdulillah, akhirnya kelar juga proses sertifikat bagi warga transmigrasi sebunga. Ada 200 persil yang diserahkan untuk desa sebunga ini,” ujar Agustian, Sekretaris Dinas Nakertrans.
Dikatakan dia, selain transmigrasi sebunga, tahun 2019, pemda bersama BPN telah menyerahkan untuk warga transmigrasi seret ayon tebas, dan beberapa waktu lalu untuk transmigrasi sabung subah. Diinformasikan dia, sudah 8 tahun warga transmigrasi sebunga mendambakan sertifikat tersebut. “Kalo transmigrasi sebunga ini, sekitar 8 tahun menunggu hadirnya sertifikat, kemarin, warga sabung mengungkapkan hampir 10 tahun,” tutur dia.

Bupati Sambas, saat penyerahan mengatakan, harus bersyukur, sekarang warga transmigrasi telah mendapatkan pengakuan hukum atas tanah hak milik mereka. Dikatakan Atbah Romin Suhaili, tidak ada niat pemerintah dan pemerintah daerah menahan hak warganya. “SHM ini merupakan hak bapak ibu sekalian. Pemerintah dan pemerintah daerah berkomitmen mewujudkannya. Memang hanya, ada proses dan mekanisme yang harus kita lalui. Inginnya kita, begitu hadir diwilayah transmigrasi, langsung kita berikan sertifikatnya. Tapi semua itu ada aturan yang mengaturnya,” ujar Bupati.
Bupati mengajak warga yang telah menerima sertifikat, bersyukur telah terealisasi penyerahan SHM itu. Dijelaskan dia, momentum ini dikarenakan kerja keras semua pihak, mulai dari BPN, Pemda, Kecamatan, Desa dan kerjasama yang baik warga transmigrasi. “Ini berkah dari kesabaran kita semua. Ada yang 10 tahun, ada yang 8 tahun. Berkah dari sabar, Alhamdulillah, sekarang sudah terealisasi,” ingat Bupati.
Karenanya, bupati mengajak bersyukur atas hadirnya SHM itu. Atbah meminta, sertifikat itu dijaga baik-baik. “Sekarang sudah terdapat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Gunakan sebaik-baiknya untuk perbaikan ekonomi, semakin rajin dalam mengusahakan lahan yang dimiliki. Untuk lahan usaha, pemda terus berkomitmen mendorong, segera terealisasi juga,” tutur Bupati. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
