Atbah Ajak Lapor SPT Tepat Waktu
Sambas, PPID – Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas umum dapat tercapai selaras dengan seimbangnya penerimaan Negara. Pajak sampai saat ini masih menjadi sumber utama dalam penerimaan Negara. Berkenaan dengan hal tersebut Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili, Lc, MH mengajak seluruh Masyarakat Kabupaten Sambas wajib Pajak melaporkan surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batus waktu berakhir.
Pernyataan Atbah ini disampaikannya usai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-filling yang disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang Sony Handriyanto, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas Rendy Tigana Mahendra, beserta rombongan dan Kepala Badan Keuangan Daerah Robby di ruang Bupati Sambas, Selasa 2 Maret 2021.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang Sony Handriyanto menuturkan bahwa dimasa pandemi covid 19 ini bukan suatu halangan untuk membayar pajak, karena direktorat jendral pajak sudah memberikan sarana berupa e filling yang bisa dilakukan dimana saja melalui online.
Sony juga menambahkan bahwa mendekati berakhirnya spt tahunan pribadi yaitu pada tanggal 31 maret 2021 untuk tahun pajak 2020. Maka dari itu ia mengajak masyarakat untuk membayar pajak sebelum batas spt tahunan berakhir.
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum dapat tercapai dengan penerimaan pajak. oleh karena itu, Atbah menghimbau seluruh masyarakat kabupaten sambas untuk menjalankan kewajiban perpajakan salah satunya dengan laporan spt tahunan.
Di Akhir kegiatan Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, Lc, MH menerima plakat tanda sudah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan yang dilanjutkan dengan poto bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
