Wakil Bupati Sambas Berikan Arahan terkait Percepatan Pembentukan POSBAKUM di Kabupaten Sambas

Sambas, PPID –  Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhadi Alwi, S.T, M.T., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi, S.Sos, M.Si, memberikan arahan dalam kegiatan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan pusat acara di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas, dan juga diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Posbakum merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri. Kehadiran Posbakum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Heroaldi menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum di tingkat desa/kelurahan diharapkan dapat menjadi inovasi solutif dalam upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Dari 195 desa di Kabupaten Sambas, 125 desa sudah siap dengan Posbakum. Artinya masih ada 70 desa yang belum. Insya Allah, sebelum akhir September ini, semua desa sudah tuntas,” ujar Heroaldi dengan penuh semangat.Wakil Bupati Sambas Berikan Arahan terkait Percepatan Pembentukan POSBAKUM di Kabupaten Sambas

Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhadi Alwi, S.T, M.T., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi, S.Sos, M.Si, memberikan arahan dalam kegiatan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan pusat acara di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas, dan juga diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Posbakum merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri. Kehadiran Posbakum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Heroaldi menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum di tingkat desa/kelurahan diharapkan dapat menjadi inovasi solutif dalam upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Dari 195 desa di Kabupaten Sambas, 125 desa sudah siap dengan Posbakum. Artinya masih ada 70 desa yang belum. Insya Allah, sebelum akhir September ini, semua desa sudah tuntas,” ujar Heroaldi dengan penuh semangat.

Ia juga menekankan pentingnya bantuan hukum sebagai solusi dalam mediasi permasalahan yang ada di tingkat desa dan kecamatan, yang kerap kali memerlukan pendampingan hukum yang tepat.

Turut hadir di Aula Sayap kiri kantor Bupati Sambas dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.IP, M.Si selaku narasumber, para camat, dan perwakilan kepala desa se-Kecamatan Sambas serta Kepala Desa seluruh Kabupaten Sambas mengikuti secara daring.
Ia juga menekankan pentingnya bantuan hukum sebagai solusi dalam mediasi permasalahan yang ada di tingkat desa dan kecamatan, yang kerap kali memerlukan pendampingan hukum yang tepat.
Selain Wakil Bupati, kegiatan ini juga dihadiri secara luring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.IP, M.Si, para camat, dan perwakilan kepala desa se-Kecamatan SambasWakil Bupati Sambas Berikan Arahan terkait Percepatan Pembentukan POSBAKUM di Kabupaten Sambas
Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhadi Alwi, S.T, M.T., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yudi, S.Sos, M.Si, memberikan arahan dalam kegiatan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan pusat acara di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas, dan juga diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Posbakum merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri. Kehadiran Posbakum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Heroaldi menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum di tingkat desa/kelurahan diharapkan dapat menjadi inovasi solutif dalam upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Dari 195 desa di Kabupaten Sambas, 125 desa sudah siap dengan Posbakum. Artinya masih ada 70 desa yang belum. Insya Allah, sebelum akhir September ini, semua desa sudah tuntas,” ujar Heroaldi dengan penuh semangat.
Ia juga menekankan pentingnya bantuan hukum sebagai solusi dalam mediasi permasalahan yang ada di tingkat desa dan kecamatan, yang kerap kali memerlukan pendampingan hukum yang tepat.
Turut hadir di Aula Sayap kiri kantor Bupati Sambas dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, S.IP, M.Si selaku narasumber, para camat, dan perwakilan kepala desa se-Kecamatan Sambas. Untuk peserta daring terdiri Kepala Desa maupun perwakilan dari seluruh Kabupaten Sambas.( PPID Kab Sambas/PIKP)

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


F5KVAQ