Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kabupaten Sambas

Secara umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tupoksi Pemerintah Kabupaten Sambas dapat dikategorikan menjadi beberapa bidang, yaitu:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
    • Membuat dan melaksanakan peraturan daerah.
    • Menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan.
    • Membina dan melaksanakan kerja sama.
    • Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam dan manusia secara berkelanjutan.
    • Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    • Memelihara ketertiban umum.
    • Melindungi masyarakat dan harta bendanya.
    • Meningkatkan pelayanan publik.
  2. Pelaksanaan Pembangunan Daerah:
    • Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan daerah.
    • Melaksanakan pembangunan infrastruktur.
    • Mengembangkan ekonomi daerah.
    • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
    • Membangun dan membina kebudayaan daerah.
  3. Pembinaan dan Pengawasan:
    • Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
    • Membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah oleh desa.
    • Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
  4. Pelayanan Administrasi Publik:
    • Memberikan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat.
    • Mengembangkan sistem pelayanan administrasi publik yang efektif dan efisien.
    • Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik.
  5. Penataan Ruang:
    • Menyusun dan melaksanakan rencana tata ruang wilayah.
    • Memberikan izin pemanfaatan ruang.
    • Mengawasi pelaksanaan pemanfaatan ruang.
  6. Pengelolaan Keuangan Daerah:
    • Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    • Melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien.
    • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
  7. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada:
    • Menyiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
    • Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.