Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kabupaten Sambas
Secara umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tupoksi Pemerintah Kabupaten Sambas dapat dikategorikan menjadi beberapa bidang, yaitu:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
- Membuat dan melaksanakan peraturan daerah.
- Menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan.
- Membina dan melaksanakan kerja sama.
- Memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam dan manusia secara berkelanjutan.
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
- Memelihara ketertiban umum.
- Melindungi masyarakat dan harta bendanya.
- Meningkatkan pelayanan publik.
- Pelaksanaan Pembangunan Daerah:
- Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan daerah.
- Melaksanakan pembangunan infrastruktur.
- Mengembangkan ekonomi daerah.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Membangun dan membina kebudayaan daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan:
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah oleh desa.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
- Pelayanan Administrasi Publik:
- Memberikan pelayanan administrasi publik kepada masyarakat.
- Mengembangkan sistem pelayanan administrasi publik yang efektif dan efisien.
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik.
- Penataan Ruang:
- Menyusun dan melaksanakan rencana tata ruang wilayah.
- Memberikan izin pemanfaatan ruang.
- Mengawasi pelaksanaan pemanfaatan ruang.
- Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
- Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada:
- Menyiapkan dan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
- Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.