PUPR dan Perkim LH Sambas Jalin Kerja Sama Hukum dengan Kejari
Sambas, PPID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Sambas menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Sambas terkait Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Sambas, Kamis (24/07/2025) oleh Drs. Hermanto, M.Si selaku Kepala Dinas PUPR sekaligus menjabatat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkim LH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de Rozari, S.H., M.H.Li., didampingi oleh Kepala Seksi Datun, Widi Sulistyo, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Sambas akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua dinas apabila di kemudian hari terdapat permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program, kegiatan, atau penggunaan anggaran. Bantuan hukum tersebut dapat dilakukan dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, termasuk pemberian pertimbangan hukum dan pendapat hukum yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dinas.
Jalinan Kerjasama ini sangat penting dalam memperkuat aspek kehati-hatian, kepatuhan regulasi, dan akuntabilitas hukum dalam menjalankan program pembangunan infrastruktur, permukiman, dan lingkungan hidup. diharapkan dengan sinergi yang terbangun ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi bentuk preventif dalam mencegah persoalan hukum yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat. (PPID Kab. Sambas/PIKP)