Penjelasan Bupati Sambas terhadap Raperda
Rapat Paripurna DPRD Kab. Sambas dengan agenda acara penjelasan Bupati Sambas terhadap Raperda Kab. Sambas tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kab. Sambas Kamis, 10 September 2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kab. Sambas, jajaran Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kab. Sambas, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas/Badan/Kantor dilingkungan pemerintah Kab. Sambas.
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Sambas Ferdinan Sholihin. Penjelasan Bupati Sambas terhadap Raperda Kab. Sambas tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Sambas Ir. H. Fery Madagaskar , M.Si.
Dalam penjelasannya Sekda menyampaikan berdasarkan prinsip asas dan landasan hukum penyusunan pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan system keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.