| |

Pemda Sambas Raih Peringkat 3 Penilaian KIP Kategori Pemerintah Kab/Kota Se-Kalbar

Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dengan mudah mengakses semua informasi yang diperlukan, namun untuk informasi yang sifatnya dikecualikan, badan publik dan pemohon harus memahami prosedur atau mekanisme untuk memperoleh informasi tersebut. Oleh karena itulah, Badan Publik yang meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, BUMD, BUMN, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Lembaga Penyelenggara Pemilu, Lembaga Negara Tingkat Provinsi Kalbar dan Partai Politik diberikan penganugerahan keterbukaan informasi tahun 2021. Kegiatan yang diprakarsai oleh Komisi Informasi Kalbar diselenggarakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 11 November 2021 dihadiri oleh Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Muhammad Syahyan  serta dibuka langsung mewakili Gubernur kalbar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Samuel, SE, M.Si serta para Bupati dan wakil Bupati se Kalimantan Barat.

Kabupaten Sambas menerima peringkat ketiga Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori Pemerintahan Kabupaten Kota. Anugerah penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Publik sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan capaian lembaga yang informative terhadap public. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan Publik se kalbar tahun 2021, Kabupaten Sambas memperoleh nilai ketiga dibawah Kabupaten Sangau dan Sintang diperingkat pertama dan kedua. Penyerahan penghargaan yang berlangsung di Balai Petitih kantor Gubernur kalbar ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, S.IP, MH.Sc.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Samuel, SE, M.Si mewakili Gubernur Kalbar, mengatakan dengan ditetapkannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya ditujukan untuk mewujudkan keterbukaan informasi khususnya di Provinsi Kalbar.

 “Undang-undang ini memberikan jaminan kepada rakyat dalam memperoleh informasi publik, meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada proses pengambilan keputusan publik,” kata Samuel, SE, M.Si,
Sedangkan bagi pemerintah, Samuel, SE, M.Si mengatakan undang-undang ini memberikan kewajiban bagi badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
“Selain itu juga, membuka akses atas informasi publik baik yang secara aktif diminta tanpa mengajukan permohonan maupun sesuai prosedur,” katanya. 

Sebagai informasi, penghargaan oleh Komisi Informasi Prov Kalbar ini diberikan kepada 5 badan publik dengan nilai tertinggi pada setiap kategorinya. Penilaian dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi Badan Publik.

Selain itu, tujuan dari penilaian tersebut untuk menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajibannya mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentan Standar Layanan Informasi Publik .

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


67SGLA