Malam Ramah Tamah Bersama Kajati Kalbar Diisi dengan Launching 19 Rumah Restorative Justice
Sambas, PPID – Pemerintah Kabupaten Sambas laksanakan kegiatan malam ramah di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Rabu, 11 September 2024.
Hadir Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I, MH didampingi TP PKK Kabupaten Sambas, Hj. Yunisa, S.Pd, M.A.P dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, SH, MH bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kalimantan Barat beserta rombongan.
Kegiatan tersebut diisi dengn kegiatan inti yaitu launching peresmian rumah Restorative Justice ditandai dengan pemukulan gong oleh kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dilanjutkan dengan penandatanganan piagam rumah Restorative Justice.
Bupati Sambas, Satono pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Masyarakat Sambas selalu terbuka untuk menerima kembali kunjungan kepala Kejaksaan Tinggi
“Terima kasih atas kunker ke daerah kami, mudah-mudahan kunjungan ini bukan yang terakhir kali, masyarakat Sambas Selalu menerima” Buka Satono.
Lanjut dirinya mengungkapkan bahwa pelaksaan roda pembangunan di Kabupaten Sambas berlangsung harmonis bersama Forkompimda .
“Saya bupati Sambas dan forkompimda sangat harmonis dalam pembangunan daerah tercinta Kabupaten Sambas” tambahnya.
Kondisi aman damai di Kabupaten Sambas pun tidak lepas berkat sinergitas bersama seluruh elemen masyarakat termasuk TNI dan Polri.
Dirinya menambahkan bahwa saat ini, Kabupaten Sambas memiliki satu buah Rumah Restorative Justice.
“Kita di Kabupaten Sambas sampai hari ini baru memiliki satu buah rumah Restorative Justice” lanjut Satono
dirinya berharap betul akan arahan serta masukkan dari Kejaksaan agar pembangunan terlaksana lebih baik kedepannya.
“Dalam rangka pelaksanaan pembangunan, untuk memberikan arahan guna pelaksanaan pembangunan yang lebih baik ke depan” tutup Satono.
Kepala Kejaksaan tinggi Kalbar menyampaikan bahwa hari ini dirinya akan launching rumah Restorative Justice di 19 Kecamatan. Hal ini dimaksdukan dalam rangka efisiensi pelaksanaan kegiatan dibidang hukum.
“jadi untuk efisiensi kita bangun rumah Restorative Justice di masing-masing kecamatan, jadi nanti rumah Restorative Justice ini digunakan untuk melakukan perdamaian terkait kegiatan atau pelanggaran hukum dan akan diselesaikan di Restorative Justice lokasi kegiatan atau pelanggaran hukum tersebut terjadi” buka Edyward
Dirinya menambahkan bahwa tidak semua kasus bisa di Restorative Justice Harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain satu contoh yaitu ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian dia antara kedua belah pihak.
“Selain itu untuk dikabulkan atau tidaknya melalui kejaksaan agung dengan ekspose jampidum, sehingga apabila dikabulkan Kejaksaan akan mengeluarkan dokumen terkait penghentian penuntutannya”
“tidak semata-mata kita menentukan, namun kita diminta selektif untuk menyaring apakah itu telah memenuhi persyaratan atau tidak”(PPID_PIKP)