Maklumat Pelayanan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sambas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu/Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas sebagaimana amanat Pasal 47 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan pelayanan berdasarkan ketentuan standar pelayanan yang baik sesuai dengan “Maklumat Pelayanan Informasi Publik” sebagai berikut:
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Peraturan Bupati Sambas Nomor 20 Tahun 2015 tentang Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas;
- Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Nomor 73/Diskominfo/2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Serta Tim Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
B. Sistem
- Permohonan Informasi Datang Langsung/Offline
- Permohonan Informasi Online
Mekanisme
- Melalui permohonan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Melalui Permohonan Informasi pada website PPID Utama Kabupaten Sambas.
Prosedur
Melalui meja layanan informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas dengan mencatat nomor register permohonan dan memberikan tanda terima permintaan informasi.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
D. Biaya / Tarif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
E. Jaminan Pelayanan
- Siap melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik;
- Menjaga kemitraan dengan media massa dan seluruh stakeholders dalam mendukung keseimbangan pemberitaan dan citra pemerintahan;
- Siap memberikan pelayanan informasi kepada setiap pemohon informasi sesuai dengan prosedur dan pedoman pelayanan informasi sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku;
- Siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Evaluasi kinerja melalui rapat internal secara berkala;
- Memperbarui Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik;
- Melakukan Uji Konsekuensi;
- Melakukan Survey Kepuasan Masyarakat.