Jalankan Amanat UU No 3 2024, Bupati Sambas Kukuhkan 178 Kades Dalam Masa Jabatan 8 Tahun

Sambas, PPID – Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I, MH kukuhkan 173 orang kepala Desa dalam masa jabatan 8 tahun setelah dilantik. Dilaksanakan di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin, 22 Juli 2024.

Penambahan masa jabatan selama 2 tahun ini didasarkan pada undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Mengawali Sambutannya Bupati Satono menyampaikan bahwa pengukuhan dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat yang tertuang dalam undang-undng nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

“ini merupakan bukti bahwa pemda Sambas melaksanakan amanat dari undang-undang tersebut sehingga bapak kepala desa hari ini kita kukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatannya” ucap Bupati Satono

Dirinya berpesan kepada seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan untuk bekerja sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku serta dengan terus meningkatkan sinergitas bersama seluruh komponen yang ada demi percepatan pembangunan termasuk dengan melibatkan unsur-unsur PKK Desa.

“sebagai Bupati Sambas, pembina seluruh kepala desa se-kabupaten Sambas saya berpesan kepada para kades yang hadir semuanya hari ini untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, sesuai regulasi serperaturan perundang-undangan yang telah ditentukan” tambahnya.

“libatkan PKK sepenuhnya untuk mendorong percepatan pembangunan manusia terutama di desa masing-masing”

Pada kesempatan berbahagia tersebut Bupati Satono juga mengajak seluruh Kepala Desa untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam menggali potensi-potensi yang ada sehingga keunggulan tiap desa bisa ditampilkan.

“Di momen yang strategis ini saya mengajak bapak-bapak untuk berlomba-lomba menggali potensi-potensi desa, berinovasi, berkreasi. (PPID_PIKP)

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


8P4HCX