Inspektorat Kabupaten Sambas Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
Sebagai Tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/1130/KSP.00/70-76/02/2023 tanggal 29 Maret 2022 perihal area indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023 serta dalam upaya peningkatan dalam hal penanaman perilaku anti korupsi sebagai tindakan preventif tindak korupsi dimasyarakat khususnya Kabupaten Sambas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melalui Inspektorat Kabupaten Sambas laksanakan kegiatan Sosialisasi anti korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat di Kabupaten Sambas, bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Kamis 20 Juli 2023.
Bertindak selaku pemateri dalam kegiatan ini Inspektur Pembantu (Irban) I sampai Irban IV di lingkungan Inspektorar Kabupaten Sambas
Membacakan Sambutan Bupati Sambas, Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman, SE,MM menyampaikan bahwa Kabupaten Sambas menduduki rangking ke tiga di tingkat Provinsi Kalimantan Barat dengan pencapaian 92% serta rangking ke 96 tingkat nasional dari 514 dalam hal tindak pemberantasan korupsi.
Selanjutnya Budiman menyampaikan apresiasi atas semangat para peserta serta jajaran panitia dalam hal pelaksanaa kegiatan sosialisasi ini.
Lebih jauh Budiman menyampaikan bahwa harapan Pimpinan atas pelaksanaan Kegiatan ini adalah peningkatan peran serta semua elemen dalam upaya pencegahan tindak korupsi di Kabupaten Sambas sehingga penyimpangan dalam hal realisasi APBD yang berindikasi pada tindak pidana korupsi tidak terjadi sehingga nantinya bisa menghasilkan pelayanan publik yang berintegritas serta bebas dari korupsi.