Informasi Dikecualikan

Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas tertuang dalam Keputusan Bupati Sambas, Nomor 892/DISKOMINFO/2019 tanggal 04 Desember 2019. Selengkapnya anda bisa membaca atau Download Surat Keputusan tersebut melalui Link Berikut
NoMateri / Informasi yang DikecualikanDasar HukumPenanggung Jawab dan Yang Menguasai InfomasiJangka Waktu PengecualianKonsekuensi
Akibat Bila Informasi DibukaManfaat Bila Informasi Ditutup
1Dokumen pertanggungjawaban keuangan termasuk SPJ, SPM, SPP, SP2D, buku bendaharawan dan buku pembantu lainnya.• Pasal 17 huruf i dan j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;

• Pasal 44 ayat (1) dan (2), dan pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

• UU No.15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;


• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. SambasSelama masih berlakuMengungkapkan data ketidakwajaranMenjaga kerahasiaan pembelanjaan
2Informasi dokumen yang bersifat rahasia dan tertutup di lingkup Pemerintah Kabupaten Sambas, meliputi :
• Surat-surat
• Memorandum
• Disposisi
• Nota Dinas
• Laporan singkat
• Catatan rapat
• Risalah
• Slide presentasi dan/ atau
• Rekaman, transkrip suara/pembicaraan,dan keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia.
• Dokumen administrasi lain yang bersifat rahasia.
• Pasal 17 huruf i UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP;
• Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. SambasSampai ditetapkan sebagai dokumen terbuka.Dapat mengganggu
proses penyusunan kebijakan
Mengamankan proses
penyusunan kebijakan
3Seluruh dokumen pengelolaan keuangan tahun berjalan; • Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP;
• Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. SambasSelama masih berlakuMengakibatkan timbul permasalahan
yang bersumber dari pihak pihak yang tidak terkait
Melindungi dan mengurangi
penyalahgunaan dokumen negara
4Dokumen kontrak pengadaan
barang/jasa
• Pasal 17 b UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP
• Pasal 2 UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 391/KPTS/M/2011
Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Sambas30 tahun sejak berakhirnya kontrakInformasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan HKI dan persaingan tidak sehat.Melindungi pribadi para pihak yang terlibat kontrak
5.Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses. • Pasal 17 huruf i UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP;
• Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. SambasSampai ditetapkan
sebagai dokumen terbuka
Dapat menimbulkan
penyalahgunaan dokumen negara
Melindungi dan
mengurangi penyalahgunaan dokumen negara
6Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten
Sambas yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor internal dan eksternal;
• Pasal 17 huruf i UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP;
• Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. SambasSampai ditetapkan sebagai dokumen
terbuka
Dapat menimbulkan penyalahgunaan
dokumen negara
Melindungi dan mengurangi
penyalahgunaan dokumen negara
7Besaran Harga Hasil Penilaian Lembaga Independen/Appraisal Untuk Pengadaan TanahPasal 17 huruf i UU No 14 Tahun 2008Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. SambasTidak terbatasMengganggu Keberhasilan Proses Negosiasi yang akan atau sedang dilakukan • Adanya kepastian dalam penetapan harga
• Kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah
8Rencana Pembelian TanahUU No 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a angka 4Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. SambasTidak terbatasMengganggu keberhasilan proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan • Adanya kepastian dalam penetapan harga
• Kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah
9Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Hasil Audit oleh inspektorat, BPK, Kejaksaan dan Kepolisian • UU No 14 tahun 2008 tentang KIP huruf a dan j
• PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah.
• Peraturan Menpan Nomor PER/04/M.PAN/03/ 2008 tentang Kode etik pengawasan
• Lampiran Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/ 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Nomor 4500
Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. SambasMutlak/Tidak terbatasPenyalahgunaan pihak lainMerupakan cara kerja yang tidak bisa terbuka oleh publik karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjaga independensi auditor sesuai dengan PP No 60 Tahun 2008 tentang SIP
10Sistem Pengelolaan
Keuangan dan Database Pengelolaan Keuangan Daerah
• Pasal 17 huruf e dan huruf j UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP;
• UU no. 11 Tahun 2008 tentang ITE;
Badan Keuangan DaerahTidak terbatasPenyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhakMenghindari terjadinya kesalah pahaman informasi di mata publik
11Dokumen riset terhadap obyek tertentuPasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPBadan Perencanaan Pembangunan DaerahSelama riset masih
berlangsung
Dapat menghambat
proses riset
Mengamankan proses Riset
12Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dalam proses dijatuhi hukuman:
• Proses hukuman disiplin pegawai negeri sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS;
• Proses pemberhentian PNS;
• Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib;
• Pasal 17 huruf h UU 14 Tahun 2008
• PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
• Pasal 238 s/d 259 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
• Pasal 276 huruf c PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur DaerahSampai diterbitkan
Keputusan Bupati dan atas persetujuan PNS yang bersangkutan
Melanggar HAM PNS yang bersangkutanMelindungi HAM PNS yang bersangkutan
13Data usulan pengangkatan,
proses mutasi PNS dalam jabatan struktural dan fungsional, dan notulansi hasil rapat Baperjakat
• Pasal 17 huruf i UU 14 Tahun 2008 tentang KIP
• UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur DaerahSampai
diterbitkannya
Keputusan Bupati dan dilantiknya PNS tersebut
Merugikan proses
penyusunan kebijakan/ menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature
Menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja
14Data hasil Tes Potensi/
Kompetensi PNS/
Pejabat
• Pasal 17 huruf i UU
14 Tahun 2008 Tentang KIP
• PP No. 11 Tahun 2017 pasal 203 s/d 225
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur DaerahTidak terbatas atau atas persetujuan yang bersangkutan/ pihak yang berwenangMengungkap data pribadi PNS yang
bersifat rahasia
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
15Data aplikasi MDK (pemutakhiran Data Keluarga) by name address • UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
• PP No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga BerencanaYang bersangkutan meninggal duniaPenyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentinganMelindungi data pribadi yang bersifat rahasia
16Data kegagalan dan komplikasi KB • UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
• PP No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga BerencanaYang bersangkutan meninggal duniaPenyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentinganMelindungi data pribadi yang bersifat rahasia, mengamankan program KB
17Informasi mengenai data korban kekerasan dan pelecehan seksual pada anak • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
• Permen PPPA No. 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga BerencanaSelamanyaMengungkapkan data korban/pelapor yang menjadi rahasiaMenjaga privasi dan keamanan korban dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ancaman dan lain-lain
18Informasi mengenai rekapan data permasalahan masyarakat yang termasuk dalam pendataan mitra keluarga di tingkat Desa dan kecamatan antara lain kasus/ permasalahan rumah tangga • Kode etik penanganan kasus
• UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
• UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga BerencanaSelamanyaMengungkapkan data korban/pelapor yang menjadi rahasiaMenjaga privasi dan keamana korban dari hal-hal yang tidak diinginkan dan lain-lain
19 • Kasus-kasus yang berkaitan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH);
• Anak kasus pelecehan seksual/ kekerasan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban;
• UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
• Pasal 17 huruf h UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP
• UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana- Selama masih berlaku;
- Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang
1. Menghambat proses penegakan hukum;
2. Mengungkap rahasia pribadi;
• Menyediakan data lengkap yang terlindung dalam proses penegakan hukum;
• Melindungi data pribadi
20Hasil Penyaringan Bakal Calon Kepala DesaPasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan DesaSampai diumumkan hasilnyaDapat menghambat proses penyaringanProses penyaringan bisa berjalan lancar
21Naskah ujian tertulis bagi Bakal Calon Kepala Desa,
Perangkat Desa, maupun Aparatur Pemerintah Desa lainnya
Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPelaksanaan ujian tertulis selesaiAkan terjadi kebocoran naskah ujian tertulis dan mengganggu proses seleksiNaskah ujian tertulis terjaga kerahasiannya
22Data identitas penyandang masalah kesejahteraan sosial
(PMKS)
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan DesaTidak terbatas
(kecuali atas izin tertulis PMKS)
Mengungkap data
pribadi yang bersifat rahasia
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia & mempermudah penanganan permasalahan yang dihadapi
23Hasil wawancara/ diagnosa/bedah kasus PMKSPasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 200 tentang KIPDinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan DesaTidak terbatasMengungkap data
pribadi yang bersifat rahasia
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
24Data pribadi peserta
bimbingan sosial pada balai perlindungan sosial
Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan DesaTidak terbatasMengungkap data
pribadi yang bersifat rahasia
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
25Data calon penerima Bansos yang belum finalPasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa1 TahunMenghambat proses seleksiMenjaga Keakuratan data dan Informasi
26Dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ujian Nasional &
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) program paket A,B, C dan seluruh jenjang sekolah meliputi :
1. master naskah soal;
2. naskah soal;
3. proses pemindaian/ scanning LJK;
4. scoring;
5. pencetakan dan nama percetakan
• UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
• Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008
Dinas Pendidikan dan KebudayaanSampai dengan pelaksanaan tiap
jenjang ujian selesai
Kebocoran soalMelindungi kerahasiaan dokumen
27Dokumen uji kompetensi
calon kepala sekolah oleh LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)
Pasal 17 huruf i UU 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Pendidikan dan KebudayaanSampai dengan terbitnya Keputusan Bupati dan dilantiknya Kepala SekolahMengungkap data
pribadi PNS yang bersifat rahasia
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
28Dokumen kependudukan (Biodata, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta)UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79 dan 84Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilSelama yang bersangkutan masih hidupMengungkap data pribadi yang bersifat rahasiaMenjaga privasi melindungi dan penyalahgunaan data/informasi
29Akta, wasiatPasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilTidak terbatasDapat disalah
gunakan oleh pihak-pihak tertentu
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
30Identitas tersangka pelanggaran lalu lintas jasa angkutanKUHAP dan UU No 14 tahun 2018 tentang KIP huruf hDinas PerhubunganSampai adanya Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap • Dapat mengganggu proses hukum
• Menghormati “asas praduga tak bersalah”
Penghormatan terhadap hak tersangka
31Usulan besaran UMK • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Kepres No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan
Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiSampai diterbitkannya Keputusan GubernurDapat menimbulkan demo, unjuk rasa/ gejolakMenjaga suasana hubungan industri yang kondusif
32Proses penetapan dan penangguhan UMP dan UMK • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Pasal 17 huruf i dan huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiSampai dengan adanya putusan
penetapan dan penangguhan UMP/UMK
Menimbulkan
permasalahan/ polemik dalam pengambilan kebijakan karena adanya tuntutan
Kepala Daerah dapat menetapkan kebijakan sesuai normative
33Biodata tenaga kerja asing • UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan;
• Permennaker No.02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing.
Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiTidak terbatasMenimbulkan
polemik yang sifatnya pribadi & rahasia individu
Memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Asing
34Mediasi perselisihan hubungan industrialUU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialDinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan PerdaganganSampai adanya putusan hasil mediasiDapat mengungkapkan data para pihak yang berselisih yang bersifat rahasiaMenjaga suasana hubungan yang industrian yang kondusif
35Data Keuangan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Dagang Kecil Menengah (UDKM)Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan PerdaganganSampai ada persetujuan dari pemilik IKM dan UDKMDapat mengungkap
rahasia pribadi seseorang di bidang keuangan
Melindungi rahasia
pribadi seseorang di bidang keuangan
36Data debitur dana bergulirUU No. 14 Tahun 2008
tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan PerdaganganSampai ada izin dari debitur yang bersangkutanDapat mengungkap
rahasia pribadi seseorang di bidang keuangan
Melindungi rahasia
pribadi debitur
37Dokumen karya intelektual oleh lembaga/ swasta/ kelompok/ perseoranganPasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan PerdaganganSelama masih dalam jangka waktu HAKI atas karya intelektual tersebutDapat mengganggu
kepentingan perlindungan HAKI
Memberikan
perlindungan HAKI
38Dokumen Perizinan • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
• UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuSelama izin masih berlaku dan mendapat persetujuan dari pemegang izin apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang berwenangMengungkap data pribadi pemegang izinMenjaga privasi pemegang izin
39Dokumen kerjasama
Pemerintah Kabupaten Sambas dan Swasta (investasi, eksplorasi dan kerjasama lainnya)
Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuSelama masih
Berlaku
Mengakibatkan
timbul permasalahan yang bersumber dari pihak pihak yang tidak terkait
Melindungi para pihak yang terlibat kerjasama
40Hukuman disiplin pegawaiPP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri SipilInspektoratSeterusnyaMengungkapkan data pribadi pegawaiMenjaga kerahasiaan pegawai
41Internet protokol/IP Address Private, Bandwidht Management, kode akses elektronik, sistem keamanan elektronik, sistem management database • Pasal 17 huruf I UU no. 14 Tahun 2008 tentang KIP
• Pasal 30 s/d pasal 37 UU no. 11 Tahun 2008 tentang ITE
Dinas Komunikasi dan InformatikaTidak terbatasTindakan kriminal
pengrusakan, pencurian data
Melindungi/ mengamankan perangkat serta data
42Dokumen Persandian:
• Radiogram/Kawat Bersandi, berita sandi;
• Ruang Server
• Spesifikasi dan perangkat khusus sarana komunikasi persandian;
• Kunci sistem, frekuensi
• Radio komunikasi, jalur komunikasi VVIP, serta tempat jaringan, peralatan, dan kegiatan persandian.
• Pasal 17 huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;
• UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dinas Komunikasi dan InformatikaTidak terbatasTerjadinya
penyadapan
Melindungi informasi
bersandi dari kebocoran
43Data Identitas Pemohon Aduan/PelaporPasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Komunikasi dan InformatikaSampai waktu yang tidak ditentukamKeselamatan pelapor bisa terancam oleh pihak lainMenjaga privasi melindungi keselamatan pelapor
44Proses penyelesaian
sengketa/ konflik lingkungan
Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan HidupSampai dengan
diserahkan kepada
Penuntut (jaksa)
Menghambat proses
penyelesaian sengketa/
penegakan hukum
Kelancaran proses
penyelesaian sengketa/ penegakan hokum
45Rencana penertiban/ penindakan dan penegakan pada obyek tertentu
Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPSatuan Polisi Pamong PrajaSampai selesai
pelaksanaan
Menghambat proses
Kebijakan
Operasi penindakan
berjalan sesuai rencana
46Data identitas pelapor kejadian tidak baikUndang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)Satuan Polisi Pamong PrajaTidak terbatasTerjadi konflik dalam masyarakatKeamanan pelapor dilindungi
47Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggar hukum dan Peraturan DaerahPasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPSatuan Polisi Pamong PrajaSampai adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetapMengganggu proses penegakan hukumKelancaran proses penegakan hukum
48Biodata pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan BupatiPasal 17 huruf h angka 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIPSatuan Polisi Pamong PrajaTidak terbatasMengungkap rahasia
Pribadi (asas praduga tak bersalah)
Melindungi data pribadi (asas praduga tak bersalah)
49Dokumen pengusulan
pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPSetkretariat Daerah (Bagian Tata Pemerintahan )Sampai dilantiknya Kepala Daerah/ Wakil Kepala DaerahDapat menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematurMengamankan proses penyusunan kebijakan
50Data rekam medis pasien • UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
• Pasal 47 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
• Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP
Dinas Kesehatan/ RSUD/PuskesmasApabila mendapat persetujuan dari keluarga bersangkutanData pasien yang bersifat pribadi dan rahasia jadi terungkap • Menjaga privasi dan melindungi penyalahgunaan data bersangkutan
• Melindungi penderita dari tindakan diskriminasi
51Rahasia Kedokteran terkait dengan rekam medis pasien kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; • Pasal 17 huruf h UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
• Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas • Selama masih berlaku;
• Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/
• pihak yang berwenang;
Mengungkap rahasia pribadi;Melindungi data pribadi
52Ketersediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan atau sejenisnya • Pasal 33 dan 34 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
• Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
• Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
• Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Dinas Kesehatan/ RSUD/PuskesmasSampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenangPengelolaan ketersediaan
farmasi bisa diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan
Melindungi keamanan informasi pengelolaan sediaan farmasi
53Hasil audit medik pada sarana kesehatan • Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
• Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Dinas Kesehatan/ RSUD/PuskesmasSelama masih
berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit
Dapat mengungkap
rahasia pribadi pasien
Melindungi rahasia
pribadi pasien dan citra sarana kesehatan
54Hasil audit terkait dengan medical error • Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
• Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Dinas Kesehatan/ RSUD/PuskesmasSelama masih
berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit
Dapat mengungkap
rahasia pribadi­ pasien
Melindungi rahasia
pribadi pasien dan citra sarana kesehatan
55Dokumen Persandian:
• Radiogram/Kawat Bersandi, berita sandi;
• Ruang Server
• Spesifikasi dan perangkat khusus sarana komunikasi persandian;
• Kunci sistem, frekuensi
• Radio komunikasi, jalur komunikasi VVIP, serta tempat jaringan, peralatan, dan kegiatan persandian.
• Pasal 17 huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;
• UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dinas Komunikasi dan InformatikaTidak terbatasTerjadinya
penyadapan
Melindungi informasi
bersandi dari kebocoran
56Data Identitas Pemohon Aduan/PelaporPasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Komunikasi dan InformatikaSampai waktu yang tidak ditentukamKeselamatan pelapor bisa terancam oleh pihak lainMenjaga privasi melindungi keselamatan pelapor
57Proses penyelesaian
sengketa/ konflik lingkungan
Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan HidupSampai dengan
diserahkan kepada
Penuntut (jaksa)
Menghambat proses
penyelesaian sengketa/
penegakan hukum
Kelancaran proses
penyelesaian sengketa/ penegakan hokum
58Rencana penertiban/ penindakan dan penegakan pada obyek tertentu
Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPSatuan Polisi Pamong PrajaSampai selesai
pelaksanaan
Menghambat proses
Kebijakan
Operasi penindakan
berjalan sesuai rencana
59Data identitas pelapor kejadian tidak baikUndang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)Satuan Polisi Pamong PrajaTidak terbatasTerjadi konflik dalam masyarakatKeamanan pelapor dilindungi
60Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggar hukum dan Peraturan DaerahPasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPSatuan Polisi Pamong PrajaSampai adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetapMengganggu proses penegakan hukumKelancaran proses penegakan hukum
61Biodata pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan BupatiPasal 17 huruf h angka 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIPSatuan Polisi Pamong PrajaTidak terbatasMengungkap rahasia
Pribadi (asas praduga tak bersalah)
Melindungi data pribadi (asas praduga tak bersalah)
62Dokumen pengusulan
pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPSetkretariat Daerah (Bagian Tata Pemerintahan )Sampai dilantiknya Kepala Daerah/ Wakil Kepala DaerahDapat menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematurMengamankan proses penyusunan kebijakan
63Data rekam medis pasien • UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
• Pasal 47 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
• Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP
Dinas Kesehatan/ RSUD/PuskesmasApabila mendapat persetujuan dari keluarga bersangkutanData pasien yang bersifat pribadi dan rahasia jadi terungkap • Menjaga privasi dan melindungi penyalahgunaan data bersangkutan
• Melindungi penderita dari tindakan diskriminasi
64Rahasia Kedokteran terkait dengan rekam medis pasien kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; • Pasal 17 huruf h UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
• Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas • Selama masih berlaku;
• Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/
• pihak yang berwenang;
Mengungkap rahasia pribadi;Melindungi data pribadi
65Ketersediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan atau sejenisnya • Pasal 33 dan 34 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
• Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
• Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
• Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Dinas Kesehatan/ RSUD/PuskesmasSampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenangPengelolaan ketersediaan
farmasi bisa diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan
Melindungi keamanan informasi pengelolaan sediaan farmasi
66Hasil audit medik pada sarana kesehatan • Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
• Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Dinas Kesehatan/ RSUD/PuskesmasSelama masih
berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit
Dapat mengungkap
rahasia pribadi pasien
Melindungi rahasia
pribadi pasien dan citra sarana kesehatan
67Hasil audit terkait dengan medical error • Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
• Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Dinas Kesehatan/ RSUD/PuskesmasSelama masih
berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit
Dapat mengungkap
rahasia pribadi­ pasien
Melindungi rahasia
pribadi pasien dan citra sarana kesehatan