Informasi Dikecualikan
Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas tertuang dalam Keputusan Bupati Sambas, Nomor 892/DISKOMINFO/2019 tanggal 04 Desember 2019. Selengkapnya anda bisa membaca atau Download Surat Keputusan tersebut melalui Link BerikutNo | Materi / Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum | Penanggung Jawab dan Yang Menguasai Infomasi | Jangka Waktu Pengecualian | Konsekuensi | |
---|---|---|---|---|---|---|
Akibat Bila Informasi Dibuka | Manfaat Bila Informasi Ditutup | |||||
1 | Dokumen pertanggungjawaban keuangan termasuk SPJ, SPM, SPP, SP2D, buku bendaharawan dan buku pembantu lainnya. | • Pasal 17 huruf i dan j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; • Pasal 44 ayat (1) dan (2), dan pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; • UU No.15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Sambas | Selama masih berlaku | Mengungkapkan data ketidakwajaran | Menjaga kerahasiaan pembelanjaan |
2 | Informasi dokumen yang bersifat rahasia dan tertutup di lingkup Pemerintah Kabupaten Sambas, meliputi : • Surat-surat • Memorandum • Disposisi • Nota Dinas • Laporan singkat • Catatan rapat • Risalah • Slide presentasi dan/ atau • Rekaman, transkrip suara/pembicaraan,dan keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia. • Dokumen administrasi lain yang bersifat rahasia. | • Pasal 17 huruf i UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP; • Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Sambas | Sampai ditetapkan sebagai dokumen terbuka. | Dapat mengganggu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
3 | Seluruh dokumen pengelolaan keuangan tahun berjalan; | • Pasal 17 huruf i UU No 14/2008 tentang KIP; • Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Sambas | Selama masih berlaku | Mengakibatkan timbul permasalahan yang bersumber dari pihak pihak yang tidak terkait | Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara |
4 | Dokumen kontrak pengadaan barang/jasa | • Pasal 17 b UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP • Pasal 2 UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang • Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 391/KPTS/M/2011 | Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Sambas | 30 tahun sejak berakhirnya kontrak | Informasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan HKI dan persaingan tidak sehat. | Melindungi pribadi para pihak yang terlibat kontrak |
5. | Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses. | • Pasal 17 huruf i UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP; • Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Sambas | Sampai ditetapkan sebagai dokumen terbuka | Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara |
6 | Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor internal dan eksternal; | • Pasal 17 huruf i UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP; • Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Sambas | Sampai ditetapkan sebagai dokumen terbuka | Dapat menimbulkan penyalahgunaan dokumen negara | Melindungi dan mengurangi penyalahgunaan dokumen negara |
7 | Besaran Harga Hasil Penilaian Lembaga Independen/Appraisal Untuk Pengadaan Tanah | Pasal 17 huruf i UU No 14 Tahun 2008 | Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Sambas | Tidak terbatas | Mengganggu Keberhasilan Proses Negosiasi yang akan atau sedang dilakukan | • Adanya kepastian dalam penetapan harga • Kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah |
8 | Rencana Pembelian Tanah | UU No 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a angka 4 | Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Sambas | Tidak terbatas | Mengganggu keberhasilan proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan | • Adanya kepastian dalam penetapan harga • Kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah |
9 | Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Hasil Audit oleh inspektorat, BPK, Kejaksaan dan Kepolisian | • UU No 14 tahun 2008 tentang KIP huruf a dan j • PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. • Peraturan Menpan Nomor PER/04/M.PAN/03/ 2008 tentang Kode etik pengawasan • Lampiran Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/ 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Nomor 4500 | Seluruh OPD di Lingkup Pemerintah Kab. Sambas | Mutlak/Tidak terbatas | Penyalahgunaan pihak lain | Merupakan cara kerja yang tidak bisa terbuka oleh publik karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjaga independensi auditor sesuai dengan PP No 60 Tahun 2008 tentang SIP |
10 | Sistem Pengelolaan Keuangan dan Database Pengelolaan Keuangan Daerah | • Pasal 17 huruf e dan huruf j UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP; • UU no. 11 Tahun 2008 tentang ITE; | Badan Keuangan Daerah | Tidak terbatas | Penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | Menghindari terjadinya kesalah pahaman informasi di mata publik |
11 | Dokumen riset terhadap obyek tertentu | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah | Selama riset masih berlangsung | Dapat menghambat proses riset | Mengamankan proses Riset |
12 | Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dalam proses dijatuhi hukuman: • Proses hukuman disiplin pegawai negeri sipil, keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS; • Proses pemberhentian PNS; • Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib; | • Pasal 17 huruf h UU 14 Tahun 2008 • PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS • Pasal 238 s/d 259 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS • Pasal 276 huruf c PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah | Sampai diterbitkan Keputusan Bupati dan atas persetujuan PNS yang bersangkutan | Melanggar HAM PNS yang bersangkutan | Melindungi HAM PNS yang bersangkutan |
13 | Data usulan pengangkatan, proses mutasi PNS dalam jabatan struktural dan fungsional, dan notulansi hasil rapat Baperjakat | • Pasal 17 huruf i UU 14 Tahun 2008 tentang KIP • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah | Sampai diterbitkannya Keputusan Bupati dan dilantiknya PNS tersebut | Merugikan proses penyusunan kebijakan/ menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature | Menjaga iklim kondusif di lingkungan kerja |
14 | Data hasil Tes Potensi/ Kompetensi PNS/ Pejabat | • Pasal 17 huruf i UU 14 Tahun 2008 Tentang KIP • PP No. 11 Tahun 2017 pasal 203 s/d 225 | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah | Tidak terbatas atau atas persetujuan yang bersangkutan/ pihak yang berwenang | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
15 | Data aplikasi MDK (pemutakhiran Data Keluarga) by name address | • UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga • PP No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Yang bersangkutan meninggal dunia | Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
16 | Data kegagalan dan komplikasi KB | • UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga • PP No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Yang bersangkutan meninggal dunia | Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia, mengamankan program KB |
17 | Informasi mengenai data korban kekerasan dan pelecehan seksual pada anak | • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak • Permen PPPA No. 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Selamanya | Mengungkapkan data korban/pelapor yang menjadi rahasia | Menjaga privasi dan keamanan korban dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ancaman dan lain-lain |
18 | Informasi mengenai rekapan data permasalahan masyarakat yang termasuk dalam pendataan mitra keluarga di tingkat Desa dan kecamatan antara lain kasus/ permasalahan rumah tangga | • Kode etik penanganan kasus • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | Selamanya | Mengungkapkan data korban/pelapor yang menjadi rahasia | Menjaga privasi dan keamana korban dari hal-hal yang tidak diinginkan dan lain-lain |
19 | • Kasus-kasus yang berkaitan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH); • Anak kasus pelecehan seksual/ kekerasan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban; | • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak • Pasal 17 huruf h UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | - Selama masih berlaku; - Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ pihak yang berwenang | 1. Menghambat proses penegakan hukum; 2. Mengungkap rahasia pribadi; | • Menyediakan data lengkap yang terlindung dalam proses penegakan hukum; • Melindungi data pribadi |
20 | Hasil Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Sampai diumumkan hasilnya | Dapat menghambat proses penyaringan | Proses penyaringan bisa berjalan lancar |
21 | Naskah ujian tertulis bagi Bakal Calon Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun Aparatur Pemerintah Desa lainnya | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Pelaksanaan ujian tertulis selesai | Akan terjadi kebocoran naskah ujian tertulis dan mengganggu proses seleksi | Naskah ujian tertulis terjaga kerahasiannya |
22 | Data identitas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Tidak terbatas (kecuali atas izin tertulis PMKS) | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia & mempermudah penanganan permasalahan yang dihadapi |
23 | Hasil wawancara/ diagnosa/bedah kasus PMKS | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 200 tentang KIP | Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
24 | Data pribadi peserta bimbingan sosial pada balai perlindungan sosial | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Tidak terbatas | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
25 | Data calon penerima Bansos yang belum final | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | 1 Tahun | Menghambat proses seleksi | Menjaga Keakuratan data dan Informasi |
26 | Dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ujian Nasional & Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) program paket A,B, C dan seluruh jenjang sekolah meliputi : 1. master naskah soal; 2. naskah soal; 3. proses pemindaian/ scanning LJK; 4. scoring; 5. pencetakan dan nama percetakan | • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; • Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Sampai dengan pelaksanaan tiap jenjang ujian selesai | Kebocoran soal | Melindungi kerahasiaan dokumen |
27 | Dokumen uji kompetensi calon kepala sekolah oleh LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) | Pasal 17 huruf i UU 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Sampai dengan terbitnya Keputusan Bupati dan dilantiknya Kepala Sekolah | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
28 | Dokumen kependudukan (Biodata, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta) | UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79 dan 84 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Selama yang bersangkutan masih hidup | Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia | Menjaga privasi melindungi dan penyalahgunaan data/informasi |
29 | Akta, wasiat | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Tidak terbatas | Dapat disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu | Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia |
30 | Identitas tersangka pelanggaran lalu lintas jasa angkutan | KUHAP dan UU No 14 tahun 2018 tentang KIP huruf h | Dinas Perhubungan | Sampai adanya Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap | • Dapat mengganggu proses hukum • Menghormati “asas praduga tak bersalah” | Penghormatan terhadap hak tersangka |
31 | Usulan besaran UMK | • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan • Kepres No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Sampai diterbitkannya Keputusan Gubernur | Dapat menimbulkan demo, unjuk rasa/ gejolak | Menjaga suasana hubungan industri yang kondusif |
32 | Proses penetapan dan penangguhan UMP dan UMK | • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan • Pasal 17 huruf i dan huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Sampai dengan adanya putusan penetapan dan penangguhan UMP/UMK | Menimbulkan permasalahan/ polemik dalam pengambilan kebijakan karena adanya tuntutan | Kepala Daerah dapat menetapkan kebijakan sesuai normative |
33 | Biodata tenaga kerja asing | • UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; • Permennaker No.02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Tidak terbatas | Menimbulkan polemik yang sifatnya pribadi & rahasia individu | Memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Asing |
34 | Mediasi perselisihan hubungan industrial | UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | Sampai adanya putusan hasil mediasi | Dapat mengungkapkan data para pihak yang berselisih yang bersifat rahasia | Menjaga suasana hubungan yang industrian yang kondusif |
35 | Data Keuangan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Dagang Kecil Menengah (UDKM) | Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | Sampai ada persetujuan dari pemilik IKM dan UDKM | Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang di bidang keuangan | Melindungi rahasia pribadi seseorang di bidang keuangan |
36 | Data debitur dana bergulir | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | Sampai ada izin dari debitur yang bersangkutan | Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang di bidang keuangan | Melindungi rahasia pribadi debitur |
37 | Dokumen karya intelektual oleh lembaga/ swasta/ kelompok/ perseorangan | Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan | Selama masih dalam jangka waktu HAKI atas karya intelektual tersebut | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI | Memberikan perlindungan HAKI |
38 | Dokumen Perizinan | • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM • UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Selama izin masih berlaku dan mendapat persetujuan dari pemegang izin apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang berwenang | Mengungkap data pribadi pemegang izin | Menjaga privasi pemegang izin |
39 | Dokumen kerjasama Pemerintah Kabupaten Sambas dan Swasta (investasi, eksplorasi dan kerjasama lainnya) | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | Selama masih Berlaku | Mengakibatkan timbul permasalahan yang bersumber dari pihak pihak yang tidak terkait | Melindungi para pihak yang terlibat kerjasama |
40 | Hukuman disiplin pegawai | PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | Inspektorat | Seterusnya | Mengungkapkan data pribadi pegawai | Menjaga kerahasiaan pegawai |
41 | Internet protokol/IP Address Private, Bandwidht Management, kode akses elektronik, sistem keamanan elektronik, sistem management database | • Pasal 17 huruf I UU no. 14 Tahun 2008 tentang KIP • Pasal 30 s/d pasal 37 UU no. 11 Tahun 2008 tentang ITE | Dinas Komunikasi dan Informatika | Tidak terbatas | Tindakan kriminal pengrusakan, pencurian data | Melindungi/ mengamankan perangkat serta data |
42 | Dokumen Persandian: • Radiogram/Kawat Bersandi, berita sandi; • Ruang Server • Spesifikasi dan perangkat khusus sarana komunikasi persandian; • Kunci sistem, frekuensi • Radio komunikasi, jalur komunikasi VVIP, serta tempat jaringan, peralatan, dan kegiatan persandian. | • Pasal 17 huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; • UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara | Dinas Komunikasi dan Informatika | Tidak terbatas | Terjadinya penyadapan | Melindungi informasi bersandi dari kebocoran |
43 | Data Identitas Pemohon Aduan/Pelapor | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Komunikasi dan Informatika | Sampai waktu yang tidak ditentukam | Keselamatan pelapor bisa terancam oleh pihak lain | Menjaga privasi melindungi keselamatan pelapor |
44 | Proses penyelesaian sengketa/ konflik lingkungan | Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Sampai dengan diserahkan kepada Penuntut (jaksa) | Menghambat proses penyelesaian sengketa/ penegakan hukum | Kelancaran proses penyelesaian sengketa/ penegakan hokum |
45 | Rencana penertiban/ penindakan dan penegakan pada obyek tertentu | Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Satuan Polisi Pamong Praja | Sampai selesai pelaksanaan | Menghambat proses Kebijakan | Operasi penindakan berjalan sesuai rencana |
46 | Data identitas pelapor kejadian tidak baik | Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) | Satuan Polisi Pamong Praja | Tidak terbatas | Terjadi konflik dalam masyarakat | Keamanan pelapor dilindungi |
47 | Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggar hukum dan Peraturan Daerah | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Satuan Polisi Pamong Praja | Sampai adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap | Mengganggu proses penegakan hukum | Kelancaran proses penegakan hukum |
48 | Biodata pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP | Satuan Polisi Pamong Praja | Tidak terbatas | Mengungkap rahasia Pribadi (asas praduga tak bersalah) | Melindungi data pribadi (asas praduga tak bersalah) |
49 | Dokumen pengusulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Setkretariat Daerah (Bagian Tata Pemerintahan ) | Sampai dilantiknya Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah | Dapat menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
50 | Data rekam medis pasien | • UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit • Pasal 47 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran • Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas | Apabila mendapat persetujuan dari keluarga bersangkutan | Data pasien yang bersifat pribadi dan rahasia jadi terungkap | • Menjaga privasi dan melindungi penyalahgunaan data bersangkutan • Melindungi penderita dari tindakan diskriminasi |
51 | Rahasia Kedokteran terkait dengan rekam medis pasien kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; | • Pasal 17 huruf h UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP; • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; • Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas | • Selama masih berlaku; • Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ • pihak yang berwenang; | Mengungkap rahasia pribadi; | Melindungi data pribadi |
52 | Ketersediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan atau sejenisnya | • Pasal 33 dan 34 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; • Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; • Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. | Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas | Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang | Pengelolaan ketersediaan farmasi bisa diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan | Melindungi keamanan informasi pengelolaan sediaan farmasi |
53 | Hasil audit medik pada sarana kesehatan | • Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; • Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas | Selama masih berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit | Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |
54 | Hasil audit terkait dengan medical error | • Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran • Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas | Selama masih berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit | Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |
55 | Dokumen Persandian: • Radiogram/Kawat Bersandi, berita sandi; • Ruang Server • Spesifikasi dan perangkat khusus sarana komunikasi persandian; • Kunci sistem, frekuensi • Radio komunikasi, jalur komunikasi VVIP, serta tempat jaringan, peralatan, dan kegiatan persandian. | • Pasal 17 huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; • UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara | Dinas Komunikasi dan Informatika | Tidak terbatas | Terjadinya penyadapan | Melindungi informasi bersandi dari kebocoran |
56 | Data Identitas Pemohon Aduan/Pelapor | Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Komunikasi dan Informatika | Sampai waktu yang tidak ditentukam | Keselamatan pelapor bisa terancam oleh pihak lain | Menjaga privasi melindungi keselamatan pelapor |
57 | Proses penyelesaian sengketa/ konflik lingkungan | Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | Sampai dengan diserahkan kepada Penuntut (jaksa) | Menghambat proses penyelesaian sengketa/ penegakan hukum | Kelancaran proses penyelesaian sengketa/ penegakan hokum |
58 | Rencana penertiban/ penindakan dan penegakan pada obyek tertentu | Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Satuan Polisi Pamong Praja | Sampai selesai pelaksanaan | Menghambat proses Kebijakan | Operasi penindakan berjalan sesuai rencana |
59 | Data identitas pelapor kejadian tidak baik | Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) | Satuan Polisi Pamong Praja | Tidak terbatas | Terjadi konflik dalam masyarakat | Keamanan pelapor dilindungi |
60 | Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggar hukum dan Peraturan Daerah | Pasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Satuan Polisi Pamong Praja | Sampai adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap | Mengganggu proses penegakan hukum | Kelancaran proses penegakan hukum |
61 | Biodata pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati | Pasal 17 huruf h angka 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP | Satuan Polisi Pamong Praja | Tidak terbatas | Mengungkap rahasia Pribadi (asas praduga tak bersalah) | Melindungi data pribadi (asas praduga tak bersalah) |
62 | Dokumen pengusulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah | Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Setkretariat Daerah (Bagian Tata Pemerintahan ) | Sampai dilantiknya Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah | Dapat menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
63 | Data rekam medis pasien | • UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit • Pasal 47 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran • Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas | Apabila mendapat persetujuan dari keluarga bersangkutan | Data pasien yang bersifat pribadi dan rahasia jadi terungkap | • Menjaga privasi dan melindungi penyalahgunaan data bersangkutan • Melindungi penderita dari tindakan diskriminasi |
64 | Rahasia Kedokteran terkait dengan rekam medis pasien kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; | • Pasal 17 huruf h UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP; • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; • Pasal 66 ayat 3 huruf h UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas | • Selama masih berlaku; • Sampai ada persetujuan dari orang yang bersangkutan/ • pihak yang berwenang; | Mengungkap rahasia pribadi; | Melindungi data pribadi |
65 | Ketersediaan farmasi untuk kategori obat yang mengandung psikotropika dan atau sejenisnya | • Pasal 33 dan 34 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; • Pasal 14 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; • Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. | Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas | Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang | Pengelolaan ketersediaan farmasi bisa diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan | Melindungi keamanan informasi pengelolaan sediaan farmasi |
66 | Hasil audit medik pada sarana kesehatan | • Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; • Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas | Selama masih berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit | Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |
67 | Hasil audit terkait dengan medical error | • Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran • Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dinas Kesehatan/ RSUD/Puskesmas | Selama masih berlaku atau sampai ada persetujuan dari obyek audit | Dapat mengungkap rahasia pribadi pasien | Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana kesehatan |