Bupati satono Jelaskan Raperda Perubahan APBD Sambas Tahun Anggaran 2024
Sambas, PPID -Bupati sambas H. Satono berikan penjelasan terhadap raperda Kabupaten sambas tentang perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024 pada rapat Paripurna DPRD Kab. Sambas di Gedung Sidang DPRD Senin 26 Agustus 2024. Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kab. Sambas Ferdinan Sholihin dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kab. Sambas Abu Bakar, Wakil Ketua DPRD Sehan A Rahman SH, para Anggota DPRD Kab. Sambas, Asisten Sekda Sambas, Forkopimda serta beberapa kepala OPD dilingkungan Pemda Sambas.
Membuka penjelasannya Bupati sambas H. Satono, S.Sos.I, MH mengatakan bahwa perubahan APBD yang dilakukan dengan mengacu berbagai hal yang sesuai dengan peraturan Pemerintah yang meliputi perkembangan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Sambas serta berdasarkan pada keadaan darurat serta keadaan luar biasa.
“Sesuai dengan peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah perubahan APBD dapat dilakukan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar unit kegiatan serta antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.” Ungkap Satono.
Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan bahwa dilakukan perubahan APBD juga didasarkan dengan adanya bantuan Khusus dari Pemerintah Provinsi Kalimantan barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
“Beberapa ketidak sesuaian tersebut dengan adanya bantuan keuangan khusus Provinsi Kalimantan Barat kepada Kabupaten Sambas sesuai dengan SK Gubernur Kalbar. “ tambahnya
“Berdasarkan kondisi yang telah disebutkan maka perlu dilakukan perubahan anggaran APBD tahun 2024.” Cetusnya.
Satono menegaskan bahwa rancangan perubahan APBD yang telah disusun ini telah mempertimbangkan kewajiban yang telah digariskan oleh pemerintah Pusat serta disusun dalam kondisi efisien dan efektiv.
(03.10) “Rancangan perubahan APBD yang telah disusun telah mempertimbangkan kewajiban yang telah digariskan oleh pemerintah Pusat. Penyusunan perubahan APBD ini juga telah disusun dalam kondisi efisiensi dan efektivitas dalam anggaran.”
Menutup penjelasannya bupati satono berharap perubahan APBD yang disusun dapat berjalan dengan baik serta tepat waktu demi berlangsungnya pembangunan di kabupaten Sambas.
(6.43) “Saya berharap pembahasan tentang peraturan daerah serta perubahan APBD tahun 2024 dapat berjalan serta tepat waktu. Saya yakin dan percaya bahwa pembahasan yang kita laksanakan dilandasi dengan semangat dan kebersamaan serta penuh rasa tanggung jawab terhadap berlangsungnya pembangunan di Kabupaten sambas.” tutup Satono.(PPID_PIKP)