|

Bupati Satono Ingatkan Segera Lapor SPT

Bupati Sambas H. Satono,S.Sos.I,MH mengingatkan wajib pajak di wilayahnya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Satono mengatakan pajak dari masyarakat sangat penting untuk kemajuan negara, termasuk Kabupaten Sambas. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan juga sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.

Satono mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing dan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) dari Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, sejumlah pejabat di Pemkab Sambas  seperti  wakil bupati, sekretaris daerah, beserta jajaran juga telah menunaikan kewajiban melapor SPT Tahunan.

Dia berharap para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya juga segera melapor SPT Tahunan sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Satono kemudian mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih awal agar lebih nyaman, serta menggunakan sistem online. Apabila mengalami kesulitan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP dan KPP Pratama Singkawang

“Sekarang melaporkan SPT Tahunan lebih mudah cepat dan bisa di mana saja. Siapkan laptop Anda, siapkan HP Android anda [untuk melaporkan SPT Tahunan],” ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Berita Lainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


BA6X2S