Bupati Sambas Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial di Kejati Kalbar
Sambas, PPID – Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., ikut hadir dalam agenda penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial di Aula Baharuddin Lopa, Lantai 4 Kejati Kalbar.Kamis(04/12/2025).
Penandatangan dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, bersama Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang mana turut menyaksikan agenda strategis tersebut, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo, jajaran Pemprov Kalbar, Bupati dan Walikota Se Kalimatan Barat, serta seluruh jajaran Kejari se-Kalbar. Kebijakan terkait pidana kerja sosial ini direncanakan akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok baru di KUHP dengan tujuan antara lain :
• Mengurangi penjatuhan pidana penjara;
• Mengurangi prison overcrowding;
• Memberikan ruang interaksi sosial bermanfaat bagi terpidana;
• Mendorong keadilan restoratif dan rehabilitatif dalam semangat pemidanaan humanis.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta ramah tamah. Melalui MoU dan PKS ini, Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo menunjukan komitmen dalam mengimplementasikan KUHP baru dengan pendekatan pidana kerja sosial yang lebih humanis, proporsional, dan fokus pada pemulihan sosial bagi masyarakat Kalbar. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
