Bea Cukai Sintete Musnakan Barang Milik Negara (BMN)
Sambas, PPID – Dalam Rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. BMN yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Maret 2016 dan Desember 2018 s.d Oktober 2020 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan rincian pelanggaran dibidang kepabeanan dengan jenis barang berupa pakaian bekas, Elektronik Bekas, BKC Hasil Tembakau, BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Mesin Bekas, dan barang lainnya. Sedangkan untuk pelanggaran dibidang cukai dengan jenis barang berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan produk hasil tembakau berupa Rokok dengan total perkiraan nilai barang-barang sebagaimana disebutkan diatas adalah hampir senilai 2,6 milyar rupiah dengan potensi kerugian Negara sekitar 2,1 milyar rupiah karena tidak dipungutnya cukai atas BKC illegal dan pungutan impor.
Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil penindakan ini dilakukan tepat pada hari Kamis, Tanggal 19 November 2020 di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara di rusak, dihancurkan dan dibakar. (PPID Kab. Sambas/PIKP)
