Layanan Pengaduan Pelanggaran
Layanan Pengaduan Pelanggaran
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sayang Sedayu, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Desa Sayang Sedayu dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Pemerintah Desa Sayang Sedayu dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Datang langsung ke Kantor Desa Sayang Sedayu RT 05/RW 03 Dusun Jambu
2. Melalui WhatsApp : +62 858-2127-4674
3. Melalui e-MAil : sayang.sedayu21@gmail.com